Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, PN Jakarta Selatan Bacakan Vonis untuk Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung

Adapun dalam perkara ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan hukuman mati terhadap Panca.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Besok, PN Jakarta Selatan Bacakan Vonis untuk Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung
Facebook/TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim
Panca Darmansyah sengaja membuat status WhatsApp bohongan untuk menutupi pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jasad keempat anaknya ditemukan tewas membusuk di kontrakan di kawasan Jagakarsa (kanan), Rabu (6/12/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan kasus pembunuhan empat anak kandung dengan terdakwa Panca Darmansyah pada Selasa (17/9/2024) besok.

Berdasarkan penelusuran dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tersebut rencananya bakal digelar mulai pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Breaking News: Polisi Tetapkan IS Jadi Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan




"Selasa 17 September pukul 11.00 WIB (dengan agenda) untuk putusan," demikian bunyi dari laman tersebut, Senin (16/9/2023).

Adapun dalam perkara ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan hukuman mati terhadap Panca.

Alasan Jaksa menjatuhi hukuman mati lantaran Panca dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ke-4 anak kandungnya.

Selain Panca juga dianggap terlebih dahulu merencanakan pembunuhan tersebut sebagaimana dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Kriminolog: Sebetulnya Mudah bagi Polisi Tangkap Pelaku

BERITA TERKAIT

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana," kata Jaksa dalam sidang pada Selasa (28/8/2024) lalu.

Selain itu Jaksa juga menganggap Panca terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya DM.

Alhasil Jaksa pun menganggap tidak menemukan hal yang meringankan dalam diri Panca pada saat menjatuhi tuntutan pidana mati tersebut.

"Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa (juga) mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," pungkasnya.

Sebagai informasi sebelumnya, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan digegerkan dengan penemun empat jasad anak-anak berinisial VA (6), SA (4), AA (3) dan AK (1). yang telah membusuk di sebuah rumah, Rabu (6/12/2023).

Empat jasad tersebut ditemukan di dalam rumah yang terkunci dari dalam.

Di dalam rumah juga ada ayah dari empat anak tersebut yang diduga mencoba bunuh diri namun berhasil digagalkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas