Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ekspresi Santai Terdakwa Panca Darmansyah Saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati

Panca yang duduk dikursi pesakitan tidak menangis ataupun berontak mendengar vonis dari majelis hakim.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ekspresi Santai Terdakwa Panca Darmansyah Saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan empat anaknya Panca Darmansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (17/9/2024). Majelis Hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati atas perbuatannya. Tribunnews/Jeprima 

Keempatnya adalah VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).

Sebelum penemuan empat anak tewas di Jagakarsa, tepatnya pada Sabtu (2/12/2023), Panca diduga menganiaya sang istri hingga babak belur dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Tetangga korban saat itu bernama Titin Rohmah (49) mengatakan bahwa peristiwa dugaan KDRT itu diketahui saat adik Panca mendatangi rumah kontrakan untuk mengantar D ke tempat kerja.

Saat itu adik pelaku memanggil D, tetapi tak ada respons. Pintu pun dibuka paksa dan diketahui bahwa Panca tengah memukuli istrinya.

“Pertama datang adiknya mau nganter kerja (istri pelaku) ke kantor. Dipanggil nggak keluar. Pas ditendang pintu, istrinya lagi digebukin Pak Panca,” kata Titin.

Saat itu adik pelaku pun memanggil Titin untuk dimintai pertolongan. Titin mengaku melihat D sudah dalam kondisi babak belur.

“Istrinya sudah pada benjol jidatnya, ada tiga atau empat (benjolan), muntah darah,” cerita Titin.

BERITA TERKAIT

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas