Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ekspresi Santai Terdakwa Panca Darmansyah Saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati

Panca yang duduk dikursi pesakitan tidak menangis ataupun berontak mendengar vonis dari majelis hakim.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ekspresi Santai Terdakwa Panca Darmansyah Saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan empat anaknya Panca Darmansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (17/9/2024). Majelis Hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati atas perbuatannya. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reaksi wajah terdakwa Panca Darmansyah terlihat datar saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukum mati terhadap dirinya atas kasus pembunuhan empat anak kandung.

Panca yang duduk dikursi pesakitan tidak menangis ataupun berontak mendengar vonis dari majelis hakim.




Dia sempat mendatangi kuasa hukumnya usai pembacaan vonis.

Panca juga bungkam saat pewarta menanyakan tanggapn atas vonis hukuman mati tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro menilai Panca Darmansyah terdakwa kasus pembunuhan empat anaknya tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik.

Panca Darmansyah dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang vonis pada Selasa (17/9/2024).

BERITA TERKAIT

"Hal yang memberatkan keadaan terdakwa tak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik," ujar Sulistyo

Hakim juga menilai terdakwa telah melakukan Kekerasan Dalam Runah Tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga membunuh keempat anaknya.

Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan hukum.

"Terdakwa melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat. Hal meringankan tidak ada," tutur hakim lagi.

Kronologi Kasus Panca Darmansyah

Panca Darmawansyah adalah terdakwa kasus pembunuhan 4 anak kandungnya di i Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasus itu berawal saat warga Jagakarsa menemukan jenazah empat bocah dalam kondisi membusuk di dalam satu rumah kontrakan di kawasan itu pada Rabu (6/12/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas