Ekspresi Santai Terdakwa Panca Darmansyah Saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati
Panca yang duduk dikursi pesakitan tidak menangis ataupun berontak mendengar vonis dari majelis hakim.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reaksi wajah terdakwa Panca Darmansyah terlihat datar saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukum mati terhadap dirinya atas kasus pembunuhan empat anak kandung.
Panca yang duduk dikursi pesakitan tidak menangis ataupun berontak mendengar vonis dari majelis hakim.
Dia sempat mendatangi kuasa hukumnya usai pembacaan vonis.
Panca juga bungkam saat pewarta menanyakan tanggapn atas vonis hukuman mati tersebut.
Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro menilai Panca Darmansyah terdakwa kasus pembunuhan empat anaknya tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik.
Panca Darmansyah dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang vonis pada Selasa (17/9/2024).
"Hal yang memberatkan keadaan terdakwa tak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik," ujar Sulistyo
Hakim juga menilai terdakwa telah melakukan Kekerasan Dalam Runah Tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga membunuh keempat anaknya.
Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan hukum.
"Terdakwa melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat. Hal meringankan tidak ada," tutur hakim lagi.
Kronologi Kasus Panca Darmansyah
Panca Darmawansyah adalah terdakwa kasus pembunuhan 4 anak kandungnya di i Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasus itu berawal saat warga Jagakarsa menemukan jenazah empat bocah dalam kondisi membusuk di dalam satu rumah kontrakan di kawasan itu pada Rabu (6/12/2023).