Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaksel Hari Ini Gelar Sidang Vonis Ayah Bunuh Empat Anak Kandung yang Dituntut Hukuman Mati

Panca Darmansyah (41) adalah seorang ayah yang tega membunuh empat orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PN Jaksel Hari Ini Gelar Sidang Vonis Ayah Bunuh Empat Anak Kandung yang Dituntut Hukuman Mati
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Tersangka pembunuhan empat anak dan KDRT Panca Darmansyah saat lakukan rekonstruksi di kontrakannya daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (28/12/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap Panca Darmansyah pada hari ini Selasa (17/9/2024). 

"Dijadwalkan putusan hari ini," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Menurut Djuyamto, sidang vonis Panca akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel. 

"Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," imbuhnya. 

Panca Darmansyah (41) adalah seorang ayah yang tega membunuh empat orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023.

Panca sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). 

Baca juga: Kuasa Hukum Singgung Kejiwaan Panca Darmansyah yang Dituntut Pidana Mati Kasus Pembunuhan 4 Anaknya

Berita Rekomendasi

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). 

Jaksa mengatakan, Panca telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada keempat anak kandungnya, secara sengaja dan dengan rencana. 

Hal itu, kata Jaksa, melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

JPU tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada Panca. 

Justru sebaliknya, JPU memberatkan Panca dengan tiga perbuatan Panca lainnya. 

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," tambah JPU. 

Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas