Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami di Bekasi Terancam Hukuman Mati, Pelaku Tikam Pria yang Bawa Kabur Istri Sirinya hingga Tewas

Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha, dan pinggang belakang

Editor: Erik S
zoom-in Suami di Bekasi Terancam Hukuman Mati, Pelaku Tikam Pria yang Bawa Kabur Istri Sirinya hingga Tewas
ISTIMEWA
ILUSTRASI - AS menikam AR berulang kali karena geram korban bawa istri siri pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- AS sungguh marah ketika istri sirinya, SMR dibawa kabur oleh pria berinisial AR.

AS bersama keponakannya datang ke kontrakan AR dan menikamnya beberapa kali.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Wisma Ratu V Gang Abdullah RT 02 RW 05 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Baca juga: Terungkap, Motif Pegawai Minimarket Tikam Rekan Kerja di Gambir, Dipicu Perkataan Menyakiti Hati

“Motifnya cemburu istri siri dibawa kabur oleh korban,” kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo, Rabu (18/9/2024).

Dwi menjelaskan peristiwa yang sebelumnya terjadi Kamis (23/5/ 2024) sekira pukul 07.00 WIB itu bermula saat AR pergi dari rumah sejak Sabtu (18/5/2024) bersama dengan SMR.

Kemudian AR menuju ke daerah Kota Bekasi tepatnya di wilayah Pondok Gede untuk tinggal di sebuah kontrakan yang beralamatkan pada lokasi kejadian. 

Saat kejadian di pagi hari, SMR mengantarkan sarapan untuk AR ke kontrakan. 

BERITA TERKAIT

AR yang saat itu tengah sarapan, tiba-tiba datang AS bersama keponakan. 

“Tanpa basa-basi pelaku langsung menendang korban, lalu korban yang awalnya dalam posisi duduk langsung berdiri, pelaku pada saat itu langsung menusukkan sebuah sajam pisau beberapa kali kearah tubuh korban,” jelasnya.

Dwi menuturkan AR tidak melakukan perlawanan sedikitpun saat dilakukan penikaman tersebut.

Namun AR sempat berlari keluar hingga terjatuh di teras depan kontrakannya dan meninggal dunia.

Baca juga: Motif Suami di Pasar Minggu Tikam Istri hingga Tewas

“Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha, dan pinggang belakang,” tuturnya.

Dwi mengungkapkan akibat perbuatannya, AS terancam hukuman seumur hidup atau dan 20 tahun penjara atau dan mati.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana,“ pungkasnya. 

Penulis: Rendy Rutama

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Geram Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Tikam Pria dengan Pisau Hingga Tewas

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas