Viral Video Penumpang KRL Pakai Pin Bumil Kedaluwarsa, Ini Aturan Pengembalian Pin dari KAI Commuter
Pihak KAI Commuter pun melakukan pendalaman untuk menindaklanjuti video viral penumpang KRL memakai Pin Ibu Hamil.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Video seorang penumpang kereta rel listrik (KRL) yang memakai Pin Ibu Hamil viral di media sosial.
Penumpang KRL itu menjadi sorotan lantaran tanggal hari prediksi lahir (HPL) yang tertera pada pin tertulis 5 Maret 2024, yang berarti telah melewati batasnya.
Sementara, video diambil pada 6 Agustus 2024, sebagaimana keterangan dalam video yang beredar.
Video tersebut diunggah pengguna di TikTok pada 12 September 2024.
Kini, video mengenai penumpang KRL itu viral dan mendapat respons warganet.
Pihak KAI Commuter pun melakukan pendalaman untuk menindaklanjuti informasi yang beredar.
Menurut Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, petugas akan mengirimkan email kepada penumpang untuk mengembalikan Pin Ibu Hamil yang sudah melewati tanggal batas HPL tersebut.
"Petugas akan melakukan konfirmasi H+1 bulan HPL untuk pengembalian pin melalui email," kata Leza, dilansir Kompas.com.
Aturan Penggunaan Pin Ibu Hamil
Leza menjelaskan, penumpang yang ingin mendapatkan Pin Ibu Hamil harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.
Nantinya, petugas akan mencatat tanggal perkiraan lahir sebagai batas berlakunya pin sebelum diberikan.
Apabila sudah melewati batas HPL, pihak KAI memberikan waktu bagi penumpang untuk mengembalikan pin dalam waktu satu bulan.
Baca juga: Sosok Sunarwan yang Viral Tembak Ban Pajero di Demak, Terungkap Pekerjaannya, Kini Jadi Tersangka
"Jadi kami memberikan batas waktu selama satu bulan untuk mengembalikan pin tersebut," lanjutnya.
Di sisi lain, Leza mengaku, dirinya menyayangkan kejadian viral saat ini.
Ia memastikan, akan melakukan tindakan tegas kepada penumpang yang menyalahgunakan Pin Ibu Hamil.
Lebih lanjut, Leza meminta maaf dan mengimbau kepada seluruh penumpang yang memiliki Pin Ibu Hamil dengan tanggal HPL kadaluarsa.
Hal itu dimaksudkan agar dapat segera dikembalikan kepada petugas KAI Commuter di stasiun.
KAI Commuter pun akan terus berinovasi dan menyempurnakan peraturan dan ketentuan-ketentuan terkait penggunaan Pin Ibu Hamil.
Video Viral di Medsos
Salah satu akun TikTok yang mengunggah video seorang penumpang KRL yang memakai Pin Ibu Hamil, yakni @dinmeel.
Dalam video, terlihat seorang perempuan mengenakan kemeja bergaris memakai Pin Ibu Hamil.
Ia duduk di ujung kursi penumpang KRL.
Baca juga: Tarif KRL Akan Naik, Anggota DPR Mengkritik: Jadi Beban Baru Masyarakat
Namun, yang mencuri perhatian adalah tertera tanggal hari prediksi lahir (HPL) pada pin, 5 Maret 2024.
"Tolong dikaji lg dong penggunaan pib ibu hamil supaya tidak disalahgunakan," keterangan dalam video.
Hingga artikel ini ditulis, Sabtu (21/9/2024) pagi, video tersebut telah dilihat lebih dari 1,2 juta kali.
Beragam respons pun disampaikan warganet dalam kolom komentar di unggahan.
Tentang Pin Ibu Hamil
Dikutip dari situs KRI Commuter, PT KCI meluncurkan pin khusus ibu hamil pada Hari Pelanggan Nasional pada 4 September 2019.
Saat itu, peluncuran pin khusus ibu hamil sebagai bentuk kepedulian terhadap pengguna jasa KRL khususnya para ibu yang sedang hamil.
Pin dapat digunakan oleh ibu selama masa kehamilan sebagai pengguna jasa Commuter Line.
Namun, harus mendaftar terlebih dahulu, bisa secara daring.
Selain pendaftaran online, calon penumpang yang memerlukan Pin Ibu Hamil dapat mendaftarkan diri secara offline.
Pendaftaran offline dapat dilakukan ke petugas layanan penumpang di Stasiun Bekasi, Stasiun Bogor, Stasiun Juanda, Stasiun Duri, Stasiun Sudirman, dan Stasiun Tanah Abang.
PT KCI juga menggandeng komunitas KRL yaitu Jalur Bekasi, Jalur Depok-Bogor, Jalur Nambo, Jalur Serpong, dan Jalur Duri-Tangerang untuk membuka pendaftaran pembuatan pin ini.
Para pendaftar wajib mengisi data pribadi dan memberikan dokumen yang wajib dilampirkan.
Kemudian, petugas akan memverifikasi pendaftar untuk bisa mendapatkan pin.
Sebagai catatan, Pin Ibu Hamil dapat dikembalikan ke petugas stasiun pendaftaran jika ibu telah melewati HPL atau melahirkan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com)