Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PPPA Kawal Kasus Dugaan Perundungan di SMA Elite Kawasan Simprug Jakarta Selatan

Kementerian PPPA turun tangan mengawal kasus dugaan bullying atau perundungan di sekolah swasta internasional

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian PPPA Kawal Kasus Dugaan Perundungan di SMA Elite Kawasan Simprug Jakarta Selatan
Tribunnews.com/ Srihandriatmo Malau
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turun tangan mengawal kasus dugaan bullying atau perundungan yang menimpa seorang siswa RE (18) di sekolah swasta internasional, Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini korban diduga mulai mengalami perundungan sejak pertama kali masuk sekolah pada November 2023.

Pada awalnya kekerasan bersifat verbal dan fisik ringan.

Namun pada tanggal 30 dan 31 Januari 2024, korban mengalami kekerasan fisik berat serta dugaan pelecehan seksual.

Kondisi anak saat ini masih diasuh orang tua karena masih sekolah.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis.

Baca juga: Dugaan Kasus Bullying di SMA Elite Kawasan Simprug, DPR: Seharusnya Cari Solusi Bersama Dulu

Berita Rekomendasi

Selain itu, pihaknya memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan. 

“Pendamping perlu melakukan penguatan kepada anak dan melakukan pemeriksaan psikologis. Apabila ditemukan tanda-tanda permasalahan psikologis agar dapat diberikan treatment sehingga anak dapat pulih dan berdaya kembali."

"Hasil pemeriksaan psikologis ini juga akan digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses hukum ke depannya,” kata Nahar dalam keterangan yang diterima, Minggu (22/9/2024).

Ia mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif untuk belajar dan berkembang.

Baca juga: Dugaan Kasus Bullying di SMA Elite Kawasan Simprug, DPR: Seharusnya Cari Solusi Bersama Dulu

Melalui Tim Layanan SAPA129 pihaknya memastikan kondisi psikologis korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif.


Minimnya penanaman nilai-nilai moral pada anak dan pengaruh teman sebaya dapat mengakibatkan perlakuan kekerasan serta menindas anak lain yang dianggap lemah oleh sekelompok anak.

Begitu pula dengan lingkungan yang rentan, di mana lingkungan sekolah seharusnya mampu memberikan rasa aman dan tidak mendukung kekerasan, tanpa pembiaran, memiliki mekanisme pengawasan dan pendampingan, serta meminimalkan risiko-risiko terjadinya kekerasan yang bisa terjadi pada siswa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas