Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Koordinasi dengan PPATK Telusuri Jumlah Pemain Situs Judi Online yang Dikelola Pria Sumbar

Jumlah player akan didalami lebih lanjut setelah dilakukan penelusuran rekening dan pembukaan harta kekayaan melalui koordinasi dengan PPATK

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Koordinasi dengan PPATK Telusuri Jumlah Pemain Situs Judi Online yang Dikelola Pria Sumbar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui jumlah pemain di situs judi online yang diduga dikelola pria Sumatra Barat, Fajri Anugrah (23). 

Hal tersebut dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi Senin (23/9/2034).

"Jumlah player (pemain) akan didalami lebih lanjut setelah dilakukan penelusuran rekening dan pembukaan harta kekayaan melalui koordinasi dengan PPATK," kata Ade Safri.

Menurutnya, pelaku sudah mengelola situs judi online dalam kurun waktu tiga bulan.

Keuntungan yang diperoleh Fajri setiap bulan mencapai angka Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. 

Baca juga: Suami di Sumedang Tega Bunuh Istrinya karena Korban Tak Mau Bayarkan Utang Judol

Dalam mengelola situs judi, Fajri dibantu sejumlah orang yang terlacak berada di Kamboja.

Berita Rekomendasi

"Tersangka melakukan komunikasi melalui email dan aplikasi chat (Telegram) dengan jaringan di Kamboja," ucap Ade lagi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Fajri Anugrah alias Fajri (23) karena mengelola tiga situs judi online.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini berawal ketika pihaknya melakukan patroli siber.

Didapati ada situs scam yang menyelenggarakan judi online antara lain pandawara126, asalbet88, targetbet777, dan website lainnya.  

Penangkapan Fajri dilakukan di rumahnya pada Kamis (19/9/2024).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan rekening yang digunakan pelaku untuk menampung hasil deposit judi online.

"Jejak digital rekening depo mobile banking terdapat pada perangkat saudara Fajri Anugrah yang digunakan sebagai rekening deposit pada website pandawara126, asalbet88, dan targetbet777," kata Ade kepada wartawan, Senin (23/9/2023).

Ade menambahkan pelaku sehari-hari melakukan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, penghasilan, dan inventaris jika terdapat permasalahan. 

Kegiatan tersebut dilakukan di rumahnya.

"Pelaku menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai, tersangka membelinya dari teman tersangka," tuturnya.

Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

Mantan Kapolresta Solo ini menyebut pihaknya masih mengusut kasus ini dengan memburu komplotan Fajri.

Sebanyak tiga handphone, tiga rekening, dan satu CPU disita sebagai barang bukti. 

Atas perbuatannya, Fajri ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap saudara FA di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas