Polisi Tangkap 3 Pencuri Komponen Tower BTS di Tanjung Priok, Pelaku Pegawai Pemeliharaan Tower
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus tiga pencuri komponen Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus tiga pencuri komponen Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Akibat pencurian tersebut, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengatakan tiga pencuri komponen BTS tersebut sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial MW, RS, dan S.
Ketiga tersangka merupakan pegawai yang bertugas sebagai petugas maintenance tower-tower BTS di beberapa wilayah Jakarta, termasuk Tanjung Priok.
Pencurian komponen BTS terjadi di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara pada Kamis (12/9/2024).
Berawal saat tower BTS tersebut sedang dalam peremajaan oleh petugas perbaikan.
Baca juga: Tampang Pelaku Pencurian Ganjal ATM di Tangsel, Kuras Duit Korban Rp 107 Juta
Namun saat sedang dilakukan peremajaan, sejumlah komponen penting malah dicuri ketiga pelaku.
Pihak provider pun melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku pencurian pun dapat diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di beberapa tempat berbeda, antara lain disekitar Tanjung Priok, Pademangan dan Karawang.
“Jadi perlu kami sampaikan juga disini dimana para pelaku ini berhasil kita amankan semuanya ketiga orang,” ungkap Ngurah.
Baca juga: Pencurian Besar-besaran di Pangkalan Militer Israel, 18 Kontainer Senjata Digondol Maling
Komponen yang mereka curi yakni 1 unit box joint closure 12 core dan 1 unit kabinet mini rectifier diangkut dengan menggunakan Mobil Granmax Blindvan Warna Putih.
Untuk kedua komponen tersebut merupakan bagian yang berfungsi melindungi jaringan kabel fiber optik dari debu dan air sehingga tidak mudah rusak.
Akibat pencurian itu, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.
“Sinyal di Tanjung Priok sempat mengalami gangguan,” ucapnya.
Setelah dilakukan perbaikan, sinyal di wilayah Tanjung Priok telah kembali normal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.