Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaga Kredibilitas di Mata Konsumen, Bapenda Ingatkan Pengusaha Parkir Bayar Pajak

PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. 

Penulis: willy Widianto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Jaga Kredibilitas di Mata Konsumen, Bapenda Ingatkan Pengusaha Parkir Bayar Pajak
TribunnewsBogor.com/Andhika Adikrishna
Ilustrasi. PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usaha jasa parkir kini makin menjamur seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor. 

Kemunculan usaha jasa parkir mempermudah masyarakat menitipkan kendaraannya dengan aman dan tidak menganggu fasilitas publik.

Namun perlu diingat jasa parkir termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu, atau disingkat PBJT. 

PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. 

Baca juga: Layani Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Induk Tetap Beroperasi saat Akhir Pekan

Jasa parkir didefinisikan sebagai jasa penyedia atau penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

"Untuk mempermudah proses pendaftaran objek pajak PBJT Jasa Parkir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan online,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya, Rabu(25/9/2024).

Dengan adanya layanan pajak online ini, kata Morris, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan objek pajak

BERITA REKOMENDASI

Semua proses bisa dilakukan secara cepat dan efisien dari mana saja dan kapan saja. Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan sistem ini, berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa diikuti untuk mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir.

Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti untuk mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir:

1.Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

2.Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lalu klik kotak “I’m Not A Robot”  lalu klik “Masuk”.

3.Klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Parkir”. Selanjutnya baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti” kemudian klik opsi “Pelayanan”.

4.Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan.

5.Kemudian pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”. 

Untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” kemudian klik “Unduh Template”.

6.Setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi Data Objek Pajak,  Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya. 

7.Kemudian isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya silahkan isi Tanda Tangan  dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”.

8.Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online. Terakhir, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta.

9.Jika sudah, centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”. Kemudian klik “Simpan”. Selamat!, data pendaftaran PBJT Jasa Parkir telah berhasil disimpan.

"Mengikuti prosedur perpajakan dengan benar sangat penting, hal itu tidak hanya membantu Anda dalam memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga kredibilitas dan keberlanjutan usaha Anda di mata konsumen dan pemerintah. Dengan menggunakan layanan pajak online ini, proses yang dulunya rumit dan memakan waktu kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien," ujar Morris Danny.

Pemerintah lanjut Morris juga terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur dan memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas