Nomenklatur Kementerian Jadi Obrolan di Internal, Menkumham: Kewenangan Penuh Presiden Terpilih
Supratman Andi Agtas mengakui wacana soal perubahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto jadi pembahasan di internal Kemenkumham
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengakui wacana soal perubahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto menjadi perbincangan nonformal di internal Kemenkumham.
Ia mengakui nomenklatur kementerian tersebut kadang-kadang dibahas di internal Kemenkumham.
"Ya bahas-bahas non-formal, kadang kita bahas," kata Supratman di Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan pada Rabu (25/9/2024).
Akan tetapi, sejauh ini ia belum mendengar kabar akan dipisahkannya Kemenkumham menjadi Kementerian Hukum dan Kementerian HAM.
Ia menegaskan internal Kemenkumham sejauh ini belum membahas ke arah pemisahan tersebut.
Baca juga: Cak Imin Sebut PKB Tahu Diri Tak Targetkan Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Supratman juga menegaskan soal perubahan nomenklatur kementerian sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Terpilih RI Periode 2024-2029 Prabowo Subianto.
"Itu kewenangan sepenuhnya dari presiden terpilih menyangkut soal nomenklatur kementerian negara yang akan diumumkan oleh beliau nanti tanggal 20 atau 21 Oktober," kata Supratman.
Diberitakan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Peluang PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Puan: Mungkin Saja
Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.
Enam angka perubahan tersebut antara lain:
1. Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
2. Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
3. Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.
6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.