Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadiv Propam Janji Tindak Anggota Berbuat Pelanggaran dalam Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi

Menurutnya, Divisi Propam Polri hanya memberikan asistensi selanjutnya memberi saran bahwa kasus tujuh mayat di Kali Bekasi harus melibatkan pihak eks

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kadiv Propam Janji Tindak Anggota Berbuat Pelanggaran dalam Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, beri keterangan pers di Auditorium STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, meyakinkan pihaknya akan menindak anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dalam kasus temuan tujuh remaja tewas mengambang di Kali Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dugaan pelanggaran tersebut tengah diusut Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Apabila ada pelanggaran yang ditemukan oleh anggota, kita tindak tegas," kata Karim di Auditorium STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, Divisi Propam Polri hanya memberikan asistensi selanjutnya memberi saran bahwa kasus tujuh mayat di Kali Bekasi harus melibatkan pihak eksternal.

Karim menuturkan pihak eksternal yang dimaksud ialah kelompok masyarakat, Kompolnas, IPW hingga lembaga bantuan hukum. 

Hal itu agar penanganan kasus dapat dilakukan secara terbuka, transparan, dan objektif.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau kita temukan anggota yang salah ya kita harus tindak, tidak boleh kita tidak tindak, saat ini penangananya masih dilakukan Propam Polda Metro," urainya.

Baca juga: Kejahatan Ibu Muda di Cirebon Terungkap Setelah Warga Lihat Tangan Mungil Menyembul Dari Tanah

Diketahui, Bid Propam Polda Metro Jaya kembali memeriksa anggota Patroli Perintis Presisi terkait kasus Kali Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan jumlah anggota yang diminta keterangan menjadi 17 personel dari sebelumnya hanya 9 personel.

"Ada update sudah 17 anggota Polri yang dilakukan pengambilan keterangan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Ade Ary di RS Polri Kramat Jati, Kamis (26/9/2024).

Disamping itu, jumlah masyarakat sipil yang diperiksa sebanyak 10 orang dari sebelumnya hanya enam saksi.

Sepuluh saksi ini bagian dari 22 orang yang ditangkap tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota pada saat kejadian.

Baca juga: UPDATE Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi: Ini Rincian 17 Polisi yang Diperiksa Propam Polda Metro

Mereka diduga mengetahui detik-detik terjadinya insiden pembubaran sekitar 60 remaja yang diduga hendak tawuran di sebuah bedeng dekat Kali Bekasi.

"Ini merupakan bentuk komitmen bapak Kapolda Metro Jaya untuk membuat terang, transparan agar nanti hasilnya bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas