Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pelaku Pukul dan Dorong Sekuriti saat Bubarkan Diskusi di Kemang

Laki-laki berinsial MR alias RD (28) diduga sebagai pelaku pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kronologi Pelaku Pukul dan Dorong Sekuriti saat Bubarkan Diskusi di Kemang
Istimewa
Belasan orang tak dikenal (OTK) dengan mengenakan masker melakukan pembubaran disertai pengrusakan acara diskusi politik di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Laki-laki berinsial MR alias RD (28) diduga sebagai pelaku pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.   

TRIBUNNEWS.COM - Laki-laki berinisial MR alias RD (28) diduga sebagai pelaku pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Adapun MR telah ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi keterlibatan pelaku dalam kasus tersebut. 

Dinukil dari WartaKotalive.com, mulanya, MR bersama kelompoknya berdemonstrasi di depan Hotel Grand Kemang, menuntut agar diskusi itu dihentikan.

"Kejadian berawal ketika terlapor melakukan demo atau orasi untuk memberhentikan kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Diaspora atau Forum Tanah Air di tempat kejadian tersebut," ucap Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Akan tetapi, belasan orang, termasuk pelaku diduga memasuki area hotel dari pintu belakang dengan tujuan membubarkan diskusi yang berada di ballroom lantai 1.

"Kemudian korban yang bertugas sebagai satuan pengamanan (satpam) di hotel tersebut melakukan pengamanan terhadap orang dan barang di tempat kejadian tersebut," terangnya.

Berita Rekomendasi

Sampai akhirnya, MR melakukan kekerasan terhadap satpam hotel berinisial ADP.

"Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan, serta korban karena menghalau terlapor kemudian didorong oleh terlapor," tuturnya.

Akibat perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.

Sejumlah barang bukti disita oleh polisi, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV saat MR menendang satpam, satu iPhone 6 dalam kondisi rusak, dan pakaian yang digunakan pada saat di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Aniaya Satpam Saat Bubarkan Diskusi di Kemang Jakarta Selatan

Adapun polisi telah menangkap lima orang dalam kasus pembubaran diskusi ini.

Dari lima orang yang ditangkap, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah berinisial FEK dan GW.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas