Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pelaku Pukul dan Dorong Sekuriti saat Bubarkan Diskusi di Kemang

Laki-laki berinsial MR alias RD (28) diduga sebagai pelaku pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kronologi Pelaku Pukul dan Dorong Sekuriti saat Bubarkan Diskusi di Kemang
Istimewa
Belasan orang tak dikenal (OTK) dengan mengenakan masker melakukan pembubaran disertai pengrusakan acara diskusi politik di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Laki-laki berinsial MR alias RD (28) diduga sebagai pelaku pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.   

Mereka dijerat dengan pasal pengerusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tiga orang lain yang ditangkap berinisial JJ, LW, dan MDM.

MR Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap satu orang lagi dalam kasus pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang.

Ade Ary Syam Indradi berujar, pelaku berinisial MR alias RD berusia 28 tahun. 

Pelaku masih diperiksa intensif oleh Subdit Jatanras.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu belum dapat memberikan detail terkait penangkapan pria yang terlihat di CCTV memukul sekuriti hotel tempat acara diskusi.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," urai Ade Ary.

Berita Rekomendasi

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Kronologi Pelaku Pukul Satpam Saat Bubarkan Diskusi di Kemang Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas