Kronologi Pelaku Pukul dan Dorong Sekuriti saat Bubarkan Diskusi di Kemang
Laki-laki berinsial MR alias RD (28) diduga sebagai pelaku pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
Mereka dijerat dengan pasal pengerusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara tiga orang lain yang ditangkap berinisial JJ, LW, dan MDM.
MR Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap satu orang lagi dalam kasus pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang.
Ade Ary Syam Indradi berujar, pelaku berinisial MR alias RD berusia 28 tahun.
Pelaku masih diperiksa intensif oleh Subdit Jatanras.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu belum dapat memberikan detail terkait penangkapan pria yang terlihat di CCTV memukul sekuriti hotel tempat acara diskusi.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," urai Ade Ary.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Kronologi Pelaku Pukul Satpam Saat Bubarkan Diskusi di Kemang Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)