Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Terduga Pembuang Bayi di Dalam Kloset di Pluit Ditangkap Polisi

LRT (19) terduga membuang bayi ke dalam kloset di sebuah apartemen di Pluit, Penjaringan, ditangkap polisi.

Editor: Erik S
zoom-in Perempuan Terduga Pembuang Bayi di Dalam Kloset di Pluit Ditangkap Polisi
dok. Kompas
Ilustrasi - Polisi menangkap wanita berinisial LRT (19) karena diduga membuang bayi ke dalam kloset di salah satu apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menangkap wanita berinisial LRT (19) karena diduga membuang bayi ke dalam kloset di salah satu apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2024).

“Pelaku berinisial LRT, usia 19 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Selanjutnya, LRT bersama saksi dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Jasad Janin Bayi di Dalam Kloset Kamar Mandi Apartemen di Pluit, Diduga Hasil Hubungan Gelap

“Diduga sudah dibuang selama dua hari,” ucap Ade.

Sebelumnya, jasad janin bayi laki-laki itu ditemukan di sebuah apartemen kawasan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (1/10/2024) pukul 11.14 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi membenarkan kasus tersebut ditangani Polsek Metro Penjaringan.

Sebanyak tiga orang saksi sudah dimintai keterangannya antara lain LY, S, dan SN.

BERITA REKOMENDASI

“Kronologi berawal ketika saksi LY akan menggunakan kloset namun tersumbat,” kata Ade Ary, Rabu (2/10/2024).


Saksi kemudian melaporkan persoalan ke kantor management apartemen hingga datang dua orang saksi dari bagian engenering untuk mengecek.


Setelah dilakukan tindakan dengan cara menggunakan vakum, timbul tangan janin bayi dari dalam kloset. 

 

Petugas selanjutnya melakukan pembongkaran dan benar ternyata terdapat sesosok jasad janin bayi laki-laki diperkirakan berusia kurang lebih 6-7 bulan.

Baca juga: Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Pegadungan Kalideres Terancam Dibui 10 Tahun


“Diduga sudah dibuang selama dua hari, diduga bayi tersebut dibuang karena diduga hasil hubungan gelap,” tukas Ade Ary.

Jasad janin bayi tersebur kemudian dibawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan Visum Et Revertum (VER).

Para saksi maupun diduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas