Propam Polda Metro Jaya Sudah Periksa 30 Anggota dalam Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang
Dengan demikian, ada penambahan 19 anggota yang diminta keterangan akibat insiden pembubaran paksa acara tersebut.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bid Propram Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 anggota dalam kasus pembubaran diskusi diaspora yang digelar di Kemang Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Hal itu disampikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
“Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya sampai dengan saat ini ada 30 anggota polri sudah dilakukan pemeriksaan,” ucap Ade Ary.
Dengan demikian, ada penambahan 19 anggota yang diminta keterangan akibat insiden pembubaran paksa acara tersebut.
Tidak hanya anggota, sejumlah warga masyarakat juga diperiksa oleh Bid Propam.
“Sebelumnya kami sampaikan ada 11 ya, update menjadi 30. Kemudian warga masyarakat ada 6 yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” urainya.
Baca juga: Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Ditangkap Karena Siram Santri Pakai Air Cabai, Ini Penjelasan Polisi
Sebelumnya, polisi kembali menangkap satu lagi pelaku pembubaran paksa diskusi diaspora yang digelar Forum Tanah Air.
"Pada hari Selasa (1/10/2024) tim berhasil menangkap satu pelaku," kata Ade Ary, Rabu (2/10/2024).
Dia menuturkan pelaku berinisial MR alias RD berusia 28 tahun.
Yang bersangkutan masih diperiksa intensif oleh Subdit Jatanras.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu belum dapat memberikan detail terkait penangkapan pria yang terlihat di CCTV memukul sekuriti hotel tempat acara diskusi.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," urai Ade Ary.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita satu flashdisk berisi rekaman CCTV pada saat MR menendang satpam, satu Iphone 6 dalam kondisi rusak, dan pakaian yang digunakan pada saat di tempat kejadian perkara (TKP).