Satu Keluarga di Serang Kendalikan Produksi Narkotika: 971 Ribu Butir Pil PCC Disita
Satu keluarga di Kota Serang, Banten, mengendalikan produksi narkotika jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Satu keluarga di Kota Serang, Banten, mengendalikan produksi narkotika jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC).
Keluarga tersebut mempoduksi barang haram tersebut di sebuah rumah mewah di Perumahan Purna Bhakti, Kecamatan Taktakan, sejak dua bulan lalu.
Rumah milik BY tersebut digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) pada, Jumat lalu.
Baca juga: Tramadol Bukan Narkotika, Tapi Peredarannya Ilegal Tanpa Resep Dokter
Dalam pengerebekan tersebut, BNN RI menemukan 971 ribu butir pil PCC dan 1 juta lebih gram bahan baku.
Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI kata Aldrin MP Hutabarat mengatakan, BNN juga menangkap 10 orang yang memproduksi pil tersebut.
10 orang ini terdiri dari BY, RY dan DD, ketiga orang itu merupakan ayah, istri dan anak.
Sedangkan sisanya ada menantu BY, yakni, AD, Turut diamankan, juga pekerja proksi PCC, inisial FS, AC, JF, HZ, LF dan BN.
"Kasus ini terbongkar dari penangkapan AD saat mengirim 16 karung menggunakan jasa ekspedisi," kata Aldrin di Serang, Rabu (2/10/2024).
Aldrin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih, yang setelah dilakukan uji mengandung narkotika jenis PCC.
"Setelah itu melakukan pengembangan hingga ke sini," ujarnya.
Menurut Aldrin, BNN juga mengamankan bahan baku di rumah tersebut seperti paracetamol, sebanyak1,4 juta gram dan yang sudah tercampur sebesar 1,720 gram
Kemudian serbuk kafein seberat 427 ribu gram, microcrystalline cellulose dalam bentuk serbuk 310 ribu gram.
Baca juga: Polda Papua Barat Tangkap Oknum Pegawai KPU Sorong Selatan hingga Sita Narkotika Jenis Sabu
Sodium starch glycolate/SSG 184.500 gram, methanol 220 ribu mili, lactose dalam bentuk serbuk warna putih seberat 25 ribu gram.
Ada juga tramadol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 75 ribu gram, trihexphenidyl dalam bentuk tablet warna kuning sebanyak 2.729.500 butir.
Magnesium stearat dalam bentuk serbuk warna putih seberat 659.400 gram, dan PCC dalam bentuk serbuk dan tablet warna kuning 19.400 gram, dan povidone 50 ribu gram.
"Kita juga menyita empat unit pencetak tablet (Pil) dan kemasan," ujar dia.
Lanjut Aldrin, diketahui bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 - 120 juta.
Sedangkan untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta.
Baca juga: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2024, Bea Cukai Teruskan Upaya Preventif dan Kolaboratif
"Tersangka BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu," kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandas Aldrin.
Penulis: Engkos Kosasih
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BNN Sita Puluhan Ribu Butir Pil dan Satu Juta Bahan Baku di Rumah Mewah Produksi Pil PCC di Serang