Dalam Sepekan Empat Kasus Peredaran Narkoba Terjadi di Johar Baru, Polisi Tangkap Empat Tersangka
Polisi berhasil menangkap tersangka AR (35), seorang bandar besar, di sebuah Hotel di Gunung Sahari, Jakarta Barat
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Johar Baru mengungkap empat kasus peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat dalam kurun waktu satu minggu.
Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful menuturkan kasus pertama terjadi pada 28 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Tim Reskrim Polsek Johar Baru menerima informasi dari warga mengenai transaksi narkoba di Kampung Rawa.
Baca juga: Andrew Andika Diamankan bersama Influencer Wanita karena Narkoba, Teman Tengku Dewi Beri Kecaman
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka IH (35) dengan barang bukti sabu seberat 15,15 gram,” tuturnya, Kamis (3/10/2024).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tersangka AR (35), seorang bandar besar, di sebuah Hotel di Gunung Sahari, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 90,49 gram.
Dua hari setelahnya, pada 30 September 2024, polisi kembali menangkap tersangka AA (40) di wilayah Tanah Tinggi dengan barang bukti sabu seberat 10,36 gram.
Sementara dalam kasus keempat, tersangka A (30) diamankan di wilayah Cikini dengan barang bukti sabu seberat 1,92 gram yang disimpan dalam beberapa paket kecil.
Kanit Reskirm Polsek Johar Baru AKP Mohamad Rasid menyampaikan masih terus mendalami jaringan distribusi narkoba ini.
“Karena para tersangka berperan sebagai pengedar yang mendapat pasokan dari bandar lebih besar dan mengedarkan di wilayah Johar Baru,” kata Kanit.
Keempat tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu dengan total berat puluhan gram di Polsek Johar Baru, Kamis (4/10/2024).
Baca juga: Laboratorium Narkoba di Kota Serang Digeruduk BNN, Berada di Rumah Mewah dan Amankan 10 Orang
Adapun keempat tersangka sudah ditahan dan berkas perkara mereka telah disiapkan untuk dilanjutkan ke Kejaksaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.