Kasus Tawuran dan Peredaran Obat Keras Tramadol Marak, Polisi: Kuncinya Pengawasan Orangtua
Harri mengingatkan bahwa pelajar di bawah 18 tahun dianggap anak-anak dan penanganan hukum terhadap mereka akan berbeda dari pelaku dewasa
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan kasus tawuran yang melibatkan anak remaja masih menjadi keresahan warga.
Pada Selasa (30/9/2024) jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mencegah tawuran antar pelajar di Jalan Gunung Sahari Sawah Besar dan mengamankan 31 orang membawa sajam dan beserta 20 motor.
Salah satu pelajar sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit.
“Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka inisial MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14) dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Susatyo dalam keterangan, Kamis (3/10/2024).
Tersangka YP (16), yang menyiramkan air keras, dikenakan 4 pasal berlapis.
"Polisi berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi tawuran. Senjata tajam seperti stik golf, cobek, dan anak panah yang diamankan dari pelaku, menunjukkan kesiapan mereka untuk berbuat kekerasan,” ujar Kombes Pol Susatyo.
Baca juga: Intip Jual Beli Obat Keras Tramadol di Tanah Abang, Pembelinya Kuli Proyek, Pedagang hingga Pengamen
Pihaknya juga mengungkapkan kasus peredaran obat-obatan keras berbahaya yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Jakarta Pusat.
Menurutnya peredaran obat-obatan keras ini juga meresahkan masyarakat.
“Dari operasi ini, berhasil ditangkap sebanyak 5 (lima) pelaku pengedar dan pedagang jalanan obat keras berbahaya, masing-masing berinisial AZ, FR, AJ, MA, FA,” tutur Kombes Pol Susatyo.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku meliputi 5.730 butir Tramadol, 320 butir Heximer, dan 180 butir Trihex.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa ketujuh pelaku positif mengonsumsi sabu (meth), T. sintetis, dan beberapa di antaranya juga positif psikotropika.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan sabu (amp) dan/atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Kasus ini menunjukkan masih maraknya peredaran obat-obatan keras berbahaya yang melibatkan pelajar dan anak-anak, sehingga diperlukan perhatian lebih dari masyarakat dan keluarga dalam mengawasi aktivitas mereka.
Dirbinmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Harri Muharram Firmansyah menyampaikan bahwa pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama dalam hal pergaulan dan kegiatan mereka sehari-hari.
Harri mengingatkan bahwa pelajar di bawah 18 tahun dianggap anak-anak dan penanganan hukum terhadap mereka akan berbeda dari pelaku dewasa.
“Kuncinya adalah pengawasan orang tua. Pastikan anak-anak kita terpantau, terutama pada malam hari. Jika perlu, ajak anak-anak untuk kegiatan positif seperti salat Isya bersama di rumah,” ujar Kombes Pol Harri di lokasi yang sama.