Pengasuh Ponpes di Bekasi Nikahi Santriwati yang Kerap Dilecehkan: Usia Korban 13 Tahun
Pengasuh pondok pesantren di Karangbahagia Bekasi menikahi satu korban yang kerap dilecehkannya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Ayah dan anak pengasuh pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi bernama Sudin bin Mulin (51) dan putranya Muhammad Hadi Sopyan (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Sudin ternyata menikahi satu korbannya. Korban tersebut dinikahi Sudin saat korban berusia 13 tahun.
Kasus pelecehan itu sudah terjadi sejak 2020 silam, sebanyak empat orang santriwati jadi korban aksi bejat.
Baca juga: Fakta Ponpes di Bekasi Lokasi Pelecehan Santriwati, Ayah dan Anak jadi Tersangka
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, satu dari empat korban dinikahi pelaku usai ketap dilecehkan.
"Fakta terbaru dari hasil penyelidikan yang bersangkutan (salah satu korban) ternyata sudah dinikahi oleh bapaknya inisialnya S," kata Ngurah, Kamis (3/10/2024).
Ngurah menjelaskan, korban merupakan santriwati yang tinggal di pondok pesantren. Pada usianya 13 tahun pengasuh guru mengajinya bernama Sudin bin Mulin tega melakukan pelecehan.
Pelaku kemudian menikahi korban di usianya yang masih belia. Tepatnya pada 2022 silam.
"Inisialnya S (korban) saat ini umurnya masih 15 tahun, Jalan 16 tahun. Pada saat dinikahi usianya 13 tahun," jelas dia.
Sebelumnya, ayah dan anak pengasuh pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi bernama Sudin bin Mulin (51) dan putranya Muhammad Hadi Sopyan (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Dalam melancarkan aksinya, ayah dan anak beraksi secara terpisah. Keduanya memanfaatkan kuasa sebagai guru untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Adapun pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian, merupakan tempat mengaji sejumlah santri dari berbagai wilayah.
Baca juga: Dua Oknum Guru Agama di Bekasi Ditangkap Polisi, Dilaporkan Lakukan Pelecehan Pada Santriwatinya
Sebagian santri menginap di pondok, sementara santri lainnya ada yang hanya sebatas belajar lalu pulang.
Mereka yang menjadi korban merupakan santriwati yang menginap di pondok pesantren, pelaku biasanya masuk ke dalam kamar lalu mengajak korban ke suatu ruangan.
Ayah dan anak tersangka pencabulan dikenakan Pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2015, tentang perlindungan anak.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Santriwati Korban Pelecehan Guru di Ponpes Bekasi Dinikahi Pelaku