Terungkap Penyebab Kematian Pasutri Lansia di Cipondoh, Gara-gara Harta? Ini Penjelasan Polisi
Polisi menemukan buku catatan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pasutri itu.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki penyebab sepasang pasutri berinisial BK (70) dan RB (65) di dalam rumah di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang akhirnya terungkap.
Keduanya ditemukan tewas di rumahnya pada pada Kamis (6/9/2024).
Baca juga: Pria Lansia di Tangerang Bunuh Istrinya: Korban Dianggap Pelit, Pelaku Kemudian Akhiri Hidup
Hampir satu bulan kematian pasutri tersebut, polisi akhirnya dapat mengungkap penyebab kematian itu.
Polisi menemukan buku catatan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pasutri itu.
Isi buku itu tertulis sejumlah pesan untuk keluarga.
Baca juga: Tragedi Pengeroyokan Maut di Penjaringan, Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah
Isi dari buku catatan itu kemudian diperiksa dan diselidiki dengan melibatkan ahli bahasa.
"Catatan buku tulis yang ditemukan di TKP dikategorikan suicide note (catatan bunuh diri)," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/10/2024).
Di dalam buku, tercatat sepasang lansia itu memiliki utang yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah.
Namun demikian, Zain tidak merinci total utang dari pasustri lansia tersebut. Selain itu, juga terdapat catatan berisi curahan hati (curhat) soal RB yang dianggap enggan memberikan uang suaminya, BK.
"Jadi si suami kalau minta uang ke istrinya atau sudah masuk ke istrinya, sulit untuk diminta. Itu termasuk salah satunya," kata Zain.
Surat Wasiat
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut pihak kepolisian menemukan catatan berisi wasiat dan pesan yang diduga ditulis korban sebelum meninggal dunia.
Dalam catatan tersebut, tertulis daftar ahli waris dan besaran utang yang harus dilunasi keluarga korban.
Kendati demikian, polisi enggan menyebutkan nama-nama ahli waris yang tertulis dalam catatan.
"Ada kata-kata ‘apabila dia meninggal, nanti warisannya yang bisa diambil oleh keluarganya adalah, ini…ini ..ini," ujar Zain.