Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Kakek 73 Tahun Aniaya Ketua RW di Matraman Jaktim, Kaki Korban Patah, Sarno Terancam Penjara

Video yang memperlihatkan seorang kakek aniaya ketua RW di Matraman, Jakarta Timur, viral lewat media sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Viral Kakek 73 Tahun Aniaya Ketua RW di Matraman Jaktim, Kaki Korban Patah, Sarno Terancam Penjara
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Tangkap layar video viral kakek aniaya ketua RW di Matraman, Jakarta Timur dan (Kanan) Foto Sarno saat diamankan polisi. 

"Keterangan warga yang sudah kita periksalah sebagai saksi pelaku sempat mengatakan 'ape lo liat-liat' kepada  korban," katanya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Meskipun demikian, polisi masih mendalami kasus gun mengungkap motif sebenarnya.

Sempat tersebar informasi pelaku tak terima ditegur oleh korban.

Diketahui Sarno pemilik warung yang digunakan para pelanggannya untuk nongkrong hingga larut malam.

Warga merasa terganggu dengan keberadaan warung tersebut.

"Pelaku mengakui perbuatannya yang terekam CCTV pada saat kejadian. Diduga pelaku merasa kesal terhadap korban, untuk motif sedang didalami dalam pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kanit Reskrim Polsek Matraman, AKP Mochamad Zen.

Kondisi korban dan nasib pelaku

Kapolsek Matraman, Kompol Suprasetyo melanjutkan, akibat kejadian ini korban menderita kaki patah.

BERITA REKOMENDASI

Ia dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat untuk mendapatkan perawatan medis.

"Korban mengalami luka patah tulang di kaki kanannya akibat terkena balok, dan lengan kanan memar akibat dilempar sepeda," bebernya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Viral Pria Terpaksa Mencuri Agar Bisa Makan di Sanggau, Berakhir Ditawari Pekerjaan oleh Korban

Tidak lama setelah kejadian, pelaku langsung diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti.

Sarno sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya ketua RW di rumahnya.

Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bermula Saling Tatap, Lansia di Matraman Hantam Kaki Ketua RW Hingga Patah

(Tribunnews.com/Endra)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas