Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RA Gunakan Uang Hasil Jual Anak Kandung Rp15 Juta Untuk Judi Online, Ludes Dalam Seminggu

Seorang pria warga Tangerang, RA (36) yang menjual bayinya seharga Rp15 juta, menghabiskan uang hasil penjualannya dalam seminggu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in RA Gunakan Uang Hasil Jual Anak Kandung Rp15 Juta Untuk Judi Online, Ludes Dalam Seminggu
Nurmahadi/TribunTengerang
Isak tangis RD pecah saat menjemput anaknya di Mapolres Metro Tangerang Kota, setelah dijual sang suami seharga Rp 15 juta, pada Senin (7/10/2024) 

TRIBUNNEWS.COM -- Seorang pria warga Tangerang, RA (36) yang menjual bayinya seharga Rp15 juta, menghabiskan uang hasil penjualannya dalam seminggu.

RA menghamburkan uang tersebut hanya dalam waktu tujuh hari untuk berjudi online (judol).

Kini bukan hanya RA saja yang menjadi tersangka perdagangan orang, pasutri yang membeli si bayi 11 bulan juga telah menjadi pesakitan. Pasutri tersebut adalah  HK (32) dan MON (30).

Baca juga: Bareskrim Sudah Periksa 27 Influencer Terkait Kasus Dugaan Promosi Judi Online

Mereka dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero mengatakan, RA diam-diam saat menjual anak kandungnya tersebut hingga sang istri tidak mengetahuinya.

Saat sang buah hati dijual, RD, istri RA sedang bekerja di Kalimantan.

Sementara RA kini sedang menganggur karena telah keluar dari tempat bekerjanya, sebuah rumah makan di Tangerang sekitar enam bulan lalu.

BERITA REKOMENDASI

Karena menganggur inilah RA menjadi keranjingan melakukan judi online. Sayangnya ia selalu kalah, dan terus berharap dapat kemenangan.

Akibat kecanduan judi ini membuatnya gelap mata untuk menjual sang buah hati.

"Uang hasil penjualan digunakan untuk sehari-hari, dan permainan judi online (judol)," ucap David, dikutip dari TribunTangerang.com, Selasa (8/10/2024). 

Baca juga: Seorang Ibu Tega Jual Bayi yang Baru Dilahirkannya Gara-gara Terlilit Utang Rp 25 Juta

Saat sang istri pulang dari Kalimantan, Ia pun menanyakan dimana sang anak karena tak ada di rumahnya.

RD sempat kebingungan mencari keberadaan bayinya. RD lantas mendesak RA untuk mengungkapkan keberadaan buah hatinya tersebut. 

"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang." 

"Namun, karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," paparnya.

Tak terima anaknya dijual, RD pun membuat laporan di Mapolres Metro Tangerang Kota. 

Tergiur Postingan FB 

Peristiwa bermula ketika RA melihat sebuah postingan Facebook terkait permintaan pembelian balita. 

RA kemudian menghubungi pemilik akun Facebook dan membuat janji untuk bertemu. 

"Pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ujar David. 

Sesampainya di Tangerang, RA langsung menyerahkan bayinya yang baru berusia 11 bulan. 

Ia kemudian mendapat bayaran Rp15 juta. 

Uang Habis dalam Seminggu 

Setelah tega menjual bayinya, RA menikmati uang Rp15 juta untuk hidup sehari-hari dan judi online

David mengatakan, uang Rp15 juta yang diterima RA habis hanya dalam satu minggu. 

"Seminggu habis duitnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero.

Motif Pasutri Pembeli Bayi 

Pasutri berinisial HK dan MON turut dijadikan tersangka dalam kasus ini. 

Keduanya merupakan pembeli bayi yang dijual ayah kandungnya seharga Rp15 juta. 

Di hadapan polisi, HK dan MON mengaku membeli bayi tersebut lantaran ingin memiliki anak. 

"Alasan tersangka (HK dan MON) tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Keduanya sudah 10 tahun menikah dan belum dikaruniai anak. 

Kendati demikian, polisi tidak langsung mempercayai pengakuan pasutri tersebut. 

Pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. 

Terancam 15 Tahun Penjara 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

Ketiganya terancam hukuman penjara 15 tahun. 

Untuk saat ini, polisi masih akan mendalami peran MON dan HK dalam sindikat perdagangan orang. 

Bayi Kembali ke Pelukan sang Ibu 

Sementara itu, tangis RD pecah saat bisa kembali memeluk buah hatinya. 

Sembari terisak, RD tampak memeluk seraya membelai kepala sang buah hati di Mapolres Metro Tangerang Kota. 

Ia mengaku, bersyukur bisa bertemu kembali dengan anaknya, setelah berpisah dalam kurun waktu yang lama. 

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang telah menemukan anak saya, hingga akhirnya saya bisa bertemu kembali dengan anak saya," ucap RD sambil terisak, Senin (7/10/2024).

 

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Fakta-fakta Ayah Jual Bayi di Tangerang Untuk Judi Online, Uang Rp15 Juta Habis Seminggu,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas