NIK Dicatut Beli Mobil, Warga Jakarta Timur Geram Disuruh Bayar Denda Pajak Rp3 Juta
Vira mengaku pertama kali tahu NIK-nya dicatut saat mengurus Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) UPPD Jatinegara
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vira, warga warga Jakarta Timur terkejut begitu mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP miliknya dicatut beli kendaraan mobil merk Honda CRV.
Parahnya, orang yang mencatut NIK tersebut tidak dikenal Vira. Mobil tersebut terdaftar tahun 2007 dengan pelat nomor B 519 M.
Vira mengaku pertama kali tahu NIK-nya dicatut saat mengurus Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) UPPD Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca juga: Dugaan Pungli di Samsat Kota Bekasi: Aipda P Minta Rp550.000 Urus BPKB Padahal Ini Harga Normalnya
Ia terkejut ketika itu melihat ada satu unit mobil yang masuk ke dalam daftar pajak, padahal Vira tidak pernah memiliki kendaraan itu.
Wanita berhijab itu sempat geram atas ulah orang tak dikenal (OTK) yang telah mencatut NIK miliknya.
Sebab, katanya, pencatutan KTP ini bisa berdampak pembayaran kendaraan milik pribadinya karena kena biaya progresif maupun aksi kejahatan lainnya.
"Akhirnya, 18 September 2024 saya ke Samsat Jakarta Timur buat ngurus penghapusan, saya dimimta sama petugas di sana ngurus pemblokiran," kata Vira, Jumat (11/10/2024).
Setelah isi form pemblokiran, Vira dijanjikan oleh petugas Samsat Jakarta Timur setelah satu minggu data kendaraan tersebut bakal hilang dengan sendirinya.
Namun kenyataannya, setelah satu minggu kendaraan itu masih nyangkut di-NIK nya dan ini membuat dirinya semakin kesal karena merasa dibohongi.
Vira kemudian diminta suaminya segera mengurus kembali agar suatu saat nanti punya mobil tidak kena pajak progresif.
Baca juga: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Cirebon, Korban Dipukul Pakai Helm dan Dipaksa Serahkan BPKB
Ia juga takut kendaraan itu dipakai untuk tindak pidana atau kejahatan karena data mobil tersebut menggunakan NIK nya.
"Pas dicek, katanya berkas pajak sudah ditarik dari Januari 2024 tapi ada pajak belum dibayar," tuturnya.
Vira sempat diminta oleh petugas Samsat Jakarta Timur agar melunasi pajak yang belum dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Menurutnya, jumlah pajak kendaraan mobil itu sekira Rp2 sampai Rp3 juta dan jumlah tersebut bagi Vira cukup besar.