Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Putusan Pailit, Selebgram Rea Wiradinata Berharap Keadilan, Akankah Dibatalkan MA?

Selebgram Rea Wiradinata dinyatakan pailit karena dianggap tidak bisa membayar hutangnya kepada Arif Budiman.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Putusan Pailit, Selebgram Rea Wiradinata Berharap Keadilan, Akankah Dibatalkan MA?
kolase/instagram/ist
Tim kurator memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset dari selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata berupa satu rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rea Wiradinata dinyatakan pailit karena dianggap tidak bisa membayar hutangnya kepada Arif Budiman.

Bahkan sebelumnya diberitakan, Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata terancam kehilangan salah satu aset berharganya setelah satu rumah miliknya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terpasang papan bertuliskan sita. 

Pemasangan tulisan Tim Kurator dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya.

Menyikapi putusan pailit tersebut, Mantan Hakim Agung MA RI, Prof Dr Abdul Gani Abdullah, menyampaikan bahwa pekara ini sebenarnya tidak layak diajukan PKPU ataupun Kepailitan.

Alasaannya karena nilainya yang cukup rendah dibawah Rp 5 miliar.

"Substansi PKPU seharusnya memberikan ruang bagi debitur untuk merestrukturisaai utang, sehingga proposal perdamaiannya justru harusnya dikabulkan oleh para kreditur, bukan malah ditolak, meskipun itu menjadi hak kreditur, saya cukup yakin layak bisa dibatalkan oleh MA meskipun pastinya akan dinilai oleh hakim-hakim," ujar Abdul Gani dikutip pada Jumat (11/10/2024). 

Baca juga: Rumah Selebgram Rea Wiradinata Terpasang Papan Sita karena Tak Mampu Bayar Utang Miliaran Rupiah

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Abdul Gani menambahkan bahwa kurator sebaiknya jangan mengambil langkah untuk menyita aset atau tindakan lainnya karena ada upaya hukum dari debitor untuk kasasi sesuai dengan Putusan MK membuka peluang untuk Kasasi di Mahkamah Agung. 

"Apabila dibatalkan oleh MA, maka segala tindakan kurator bisa dibatalkan juga, meskipun ada upaya hukum misalnya PK yang akan diajukan kreditur atau kurator, tetapi dalam kasus ini Rea seorang selegram dengan banyaknya pengikutnya di media sosial, hal ini justru menjadi perhatian publik.

Disisi lain, Rea Wiradinata menyampaikan bahwa semoga upaya hukum kasasi ini bisa benar-benar mengakomodir hak saya sebagai korban rekayasa pailit. 

"Bisa membuktikan ke publik bahwa putusan sebelumnya adalah keliru, sekaligus menjadi bukti bahwa masih ada keadilan di republik ini buat kita semua yang tak pernah berhenti memperjuangkan keadilan meskipun sangat sulit," ujar Rea. 

Proses Penyitaan

Seperti diketahui peputusan pailit tersebut diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024. 

 Proses pemasangan plang oleh kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas