Usut Kasus Pidana Pimpinan KPK, Kapolda Metro Jaya Janji Selesaikan hingga Tuntas
Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus pidana yang menyeret Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pengusutan kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diselesaikan hingga tuntas.
“Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kita kemarin koordinasi dengan Dewas (KPK),” kata Karyoto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.
“Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi. Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
Baca juga: Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara
Karyoto membenarkan Alexander Marwata sedianya diperiksa pada hari ini Jumat (11/10/2024).
Namun kemudian yang bersangkutan mengirimkan surat penundaan dan telah diterima untuk dijadwalkan ulang pada Selasa (15/10/2024).
“Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan. Jadi, di lain waktu, dia akan mendatangi Polda Metro untuk memberikan klarifikasi,” sebut Karyoto.
Adapun untuk kasus yang menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, lantaran adanya pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Dimana pertemuan itu telah diadukan untuk ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Diketahui dasar penyelidikan atas dugaan pertemuan antara Alex dengan Eko mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 yang telah diperpanjang pada 9 September 2024.
Sementara untuk kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidik masih terus berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas penyidikan.
Posisi Firli sampai saat ini tidak kunjung ditahan meski berstatus tersangka.
Diketahui penyidik masih mengusut kasus lain yang kembali mengancam Firli.