Satu Predator DPO Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang Masih Diburu
DPO kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Tangerang inisial YA (28) masih terus diburu polisi, masyarakat diminta melapor jika mengetahui keberadaanya
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pencabulan anak YA (28) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih terus dikejar pihak kepolisian.
YA sampai saat ini belum diketahui keberadaannya usai diketahui sebagai pengelola Panti Asuhan di Tangerang.
“Pengejaran terhadap satu DPO masih dilakukan, mohon kepada masyarakat bisa memberikan informasi ke kami melalui 110 atau ke Polda Metro Jaya, atau ke Polres Metro Tangerang Kota sedang diburu dengan dibackup Ditreskrimum PMJ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/10/2024).
Dia menuturkan total anak asuh di panti asuhan tersebut sebanyak 18 orang.
Sebanyak 13 orang sudah diselamatkan bersama-sama dipindahkan dari TKP di panti asuhan bersama Polres Metro Tangkot dan jajaran Pemkot, Kodim digeser ke Dinsos.
“Kemudian tiga anak asuh lainnya ada di relawan, karena yayasan atau panti ini mendapatkan support kegiatan operasional dari para donatur,” tambah Ade Ary.
Dia menuturkan ada 1 balita yang saat ini sudah dititipkan di Kementerian Sosial dan 1 balita lainnya sudah dikembalikan ke keluarganya.
“Kami sampaikan bahwa Polres Metro Tangkot berkomitmen dari Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini tolong masyarakat memanfaatkan posko pengaduan yang sudah dibuat silahkan memberikan laporan, kasus ini masih dikembangkan,” ungkapnya.
Baca juga: Ciri-Ciri Yandi, Buron Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Ini Alamat Terakhirnya
Adapun sejauh ini polisi telah menetapkan tiga tersangka S selaku pemilik panti asuhan, YB (30), seorang pengasuh.
Kemudian YA (28) yang saat ini masih diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka diduga melakukan pelecehan terhadap delapan korban yakni lima korban masih kategori anak, dan tiga sisanya sudah dewasa yang seluruhnya laki-laki.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.