Polsek Metro Menteng Bongkar Kasus Sindikat Pencurian Modul BTS 4G Senilai Rp120 Miliar
Bayu menjelaskan pelaku utama pencurian adalah tersangka MJ diamankan pada tanggal 1 September di sebuah hotel wilayah Kenari, Jakarta Pusat
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Menteng membongkar kasus sindikat pencurian modul BTS 4G dengan nilai mencapai Rp120 miliar.
Sebanyak enam orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka di antaranya MJ, AB, R, AL, T, dan SJ masi DPO warga negara asing asal China.
Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan kronologi pengungkapkan kasus berawal dari laporan modul tower milik perusahaan provider yang hilang.
Pihaknya kemudian berhasil mengamankan barang bukti 227 modul BTS 4G, 13 palet modul BTS yang siap dikirim ke China, dan kemudian alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
“Dari barbuk yang sudah kita amankan setelah kita bekerja sama dengan pihak provider dan diidentifikasi, ini juga ada barang-barang yang titik hilangnya itu diluar wilayah Jabodetabek, ada yang di Tenggarong Kalimantan, Riau, ada Kepri, ada mulai Sulawesi hanya mungkin Papua saja yang tidak ada,” kata Kompol Bayu saat rilis kasus di Polsek Menteng Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Bayu menjelaskan pelaku utama pencurian adalah tersangka MJ diamankan pada tanggal 1 September di sebuah hotel wilayah Kenari, Jakarta Pusat.
Baca juga: VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Cerita Dirut Bakti Kominfo Keliling Daerah Lokasi BTS 4G
Dari sana ditemukan beberapa barang bukti yakni baju wearpack yang digunakan untuk menyamar sebagai petugas teknisi tower, dilanjutkan dengan alat-alat yang digunakan untuk mencuri.
Selanjutnya dari pengembangan tersebut pihak polisi pada 2 September mengamankan tersangka R dan tersangk AB di wilayah Serpong.
“Ditemukanlah 227 modul yang rencana juga akan dikirim ke China pada tanggal 4 September dari pengakuan bahwa AB dan R ini diperintahkan oleh saudara AL,” ungkap Kapolsek Menteng.
Pada tanggal 4 September, tersangka AAL ditangkap di wilayah Kebon Sirih bersama dengan tersangka T.
Saudara AL ini merupakan kepanjangan tangan dari SJ atau Jason yang adalah warga negara asing asal China.
Kemudian baru diketahui tersangka AL mempekerjakan T, AB dan R untuk mempacking alat-alat ini.
Di mana barang-barang hasil curian akan dikirim ke China melalui pelabuhan dan disimpan dulu di gudang wilayah Cilincing.