Polsek Metro Menteng Bongkar Kasus Sindikat Pencurian Modul BTS 4G Senilai Rp120 Miliar
Bayu menjelaskan pelaku utama pencurian adalah tersangka MJ diamankan pada tanggal 1 September di sebuah hotel wilayah Kenari, Jakarta Pusat
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Dari pengembangan terhadap tersangka AL juga ditemukan lagi 13 palet dengan jumlah 550 unit modul yang sudah siap kirim dan rencana akan dikirim pada tanggal 10 September 2024.
“Jadi 3 hari setelah kami amankan, barang itu sebetulnya mau dikirim ke negara Hongkong,” jelasnya
Lebih lanjut diketahui bahwa ada satu pengiriman lagi yang sudah dikirim, namun sudah diminta untuk dilakukan permohonan untuk dihold dulu satu palet.
“Jadi berdasarkan dari keterangan saudara AL bahwa kegiatannya sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Yang 2 kali sudah berhasil, yang 2 kali sudah kita amankan,” tutur Kapolsek.
Polisi sudah berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk menangkap tersangka SJ yang diyakini sedang berada di China.
Terhadap para tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Jakarta Pusat.
Atas perbuataannya para tersangka dijerat Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Pasal 481 tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
GM Tower Management Tito Wicaksono menyampaikan apresiasi terhadap pengungkapan kasus pencurian modul BTS 4G yang merugikan pihaknya.
“Aksi pencurian perangkat telekomunikasi dan perangkat lainnya bukan hanya menyebabkan kerugian, material bagi operator atau komunikasi, maupun penyendia telekomunikasi,” tuturnya.
Menurutnya, pencurian tersebut telah mengganggu masyarakat terhadap layanan telekomunikasi yang sangat mendasar dan kursial.
Telkomsel secara tegas, mengecam tindakan kejahatan ini, dan berharap bahwa melalui kerja keras dan sinergi dari satuan gabungan bersama aparat penegak kukum, rante kejaatan ini dapat diputus.
“Kami berharap kepada masyarakat luas agar dapat turut dalam menjaga keamanan telekomunikasi saat ini. Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya indikasi kejaatan pencurian atau vandalisme terhadap perangkat telekomunikasi di wilayah masing-masing, kami mengajak agar segera melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum,” tukasnya.