Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Heru Budi Hartono Sebagai Pj Gubernur Jakarta

Dalam Keppres tersebut juga Jokowi mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta untuk menggantikan Heru Budi Hartono

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Heru Budi Hartono Sebagai Pj Gubernur Jakarta
Kompas.com/Firda Janati
Heru Budi Hartono -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemberhentian Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono. Keppres diteken Jokowi pada 16 Oktober 2024 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemberhentian Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono. Keppres diteken Jokowi pada 16 Oktober 2024.

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024,  tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis, (17/10/2024).

Dalam Keppres tersebut juga Jokowi mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta untuk menggantikan Heru Budi Hartono.

"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bp. Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bp. Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur  DKI Jakarta," pungkasnya.

Baca juga: Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Ini Alasannya

Teguh Setyadi merupakan seorang birokrat yang kini menjabat sebagai Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nama dia masuk dalam tiga nama yang diusulkan DPRD DKI untuk menjadi Pj Gubernur Jakarta.

Berita Rekomendasi

Ia paling banyak mendapat dukungan dari partai politik yang ada di DPRD DKI Jakarta.

Setidaknya, ada delapan partai yang mendukung jika Teguh Setyadi menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Kedelapan partai itu diantaranya PSI, Perindo, PAN, PPP, Golkar, Nasdem, Gerindra dan PKS.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas