Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Heru Budi Hartono Sebagai Pj Gubernur Jakarta
Dalam Keppres tersebut juga Jokowi mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta untuk menggantikan Heru Budi Hartono
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemberhentian Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono. Keppres diteken Jokowi pada 16 Oktober 2024.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis, (17/10/2024).
Dalam Keppres tersebut juga Jokowi mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta untuk menggantikan Heru Budi Hartono.
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bp. Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bp. Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta," pungkasnya.
Baca juga: Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Ini Alasannya
Teguh Setyadi merupakan seorang birokrat yang kini menjabat sebagai Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nama dia masuk dalam tiga nama yang diusulkan DPRD DKI untuk menjadi Pj Gubernur Jakarta.
Ia paling banyak mendapat dukungan dari partai politik yang ada di DPRD DKI Jakarta.
Setidaknya, ada delapan partai yang mendukung jika Teguh Setyadi menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Kedelapan partai itu diantaranya PSI, Perindo, PAN, PPP, Golkar, Nasdem, Gerindra dan PKS.