Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Selatan Ditangkap, Akui sudah Beraksi 30 Kali  

Keduanya ditangkap usai ada laporan pencurian sepeda motor, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 05.15 WIB di 2 lokasi di Menteng Atas, Setiabudi, Jaksel

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Selatan Ditangkap, Akui sudah Beraksi 30 Kali   
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat ditemui wartawan di kantornya, Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus sindikat pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menuturkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan curanmor menjadi komitmen kepolisian.

Sebanyak tiga pelaku ditegapkan sebagai tersangka di antaranya MMA, AF (DPO), dan ES.

“Tiga pelaku merupakan hasil penyelidikan dari dua laporan polisi LP/B/3184/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3188/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang diterima pada 15 Oktober 2024,” kata Ade Rahmat kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Kedua laporan tersebut terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 14 Oktober 2024 sekitar pukul 05.15 WIB di dua lokasi berbeda di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib.

Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Koja Jakarta Utara Diwarnai Aksi Penembakan, 3 Orang Terluka

BERITA REKOMENDASI

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung menerangkan kasus ini berawal dari laporan Suci Puspa Sari dan Shenny Audrey Kaunang yang masing-masing kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku melakukan pencurian sebanyak 30 kali di wilayah Jakarta dan Depok. 

“Pelaku yang berhasil diamankan Inisial MAA berperan sebagai joki, membawa dan membonceng pelaku utama Inisial AF  (DPO)  serta mengamati situasi, Inisial MI berperan sebagai penadah dan penjual sepeda motor curian, Inisial ES berperan sebagai penadah dan penjual sepeda motor curian,” kata Gogo.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepuluh unit sepeda motor berbagai merek, antara lain tujuh unit Yamaha Mio, tiga unit Honda Vario, dan satu unit Suzuki Satria FU. 

“Inisial AF (DPO) saat ini masih dalam pengejaran, merupakan otak di balik aksi pencurian ini,” tutur Gogo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas