DPR Soroti Kasus Tindak Asusila di Panti Asuhan Sudah di Luar Nalar, Desak Pelaku Dihukum Maksimal
Ahmad Sahroni geram atas kasus tindak asusila yang dilakukan ketua yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Tangerang, minta pelaku dihukum maksimal
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Sahroni geram, atas kasus tindak asusila yang dilakukan ketua yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Politikus NasDem tersebut meminta penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
"Saya harap penegak hukum bisa menjatuhi hukuman maksimal kepada pelaku. Jerat juga dengan pasal berlapis, penganiayaan, pelecehan, dan perlindungan anak," kata dia kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Sahroni meminta kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkolaborasi memberikan fasilitas pemulihan kepada para korban.
"Saya yakin, korban atas kejadian ini sangat banyak, dan beberapa mungkin belum berani speak up karena trauma atau semacamnya. Makanya, saya minta hadirkan ruang aman bagi para korban," ucapnya.
Lebih lanjut, Sahroni pun berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Pun jika ada korban yang merasa di lingkungannya terjadi hal demikian, Sahroni meminta untuk segera melapor.
“Saya harap kasus keji seperti ini tidak terulang kembali. Namun jika ternyata masih ada, tolong bagi saksi atau korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Identitas dan keamanan dijamin oleh negara,” pungkasnya.
Baca juga: 5 Fakta Penyimpangan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur: Pemilik dan Pengasuh jadi Tersangka
Kasus ini terungkap oleh seorang ibu korban DD membeberkan modus pelaku melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak asuh.
DD mengatakan pelaku menjanjikan makanan, game, hingga berlibur ke destinasi wisata.
"Karena ini tersusun rapi, dengan manis diiming-imingi uang, makanan enak, game, dan diiming-imingi 'sini sama ayah, pijit'. Apalah gitu. Gila," kata dia kepada awak media, Jumat (4/10/2024).
Lebih lanjut, DD mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya setelah korban tergiur iming-iming yang diberikan.
Aksi kejam Sudirman, Yusuf, dan Yandi terungkap setelah seorang relawan, F, mengaku menjadi korban pelecehan pengasuh Yayasan Darussalam An-Nur lainnya.
F, perempuan yang bekerja sebagai relawan untuk mengajar bahasa Arab, pernah dipaksa beradegan tak senonoh saat anak-anak dan pengajar Yayasan Darussalam An-Nur berlibur ke Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Mei 2024.
"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," kata DD.
Baca juga: 3 Kejahatan Pemilik Panti Asuhan di Tangerang: Cabuli Anak-anak hingga Manipulasi Data Donatur
Dari pengakuan F itu, aksi pelecehan yang dilakukan tiga tersangka terbongkar.
Kasus ini pun dilaporkan DD dan sejumlah orang tua korban lainnya kepada Polres Metro Tangerang Kota pada Juli 2024.