Cekcok Masalah Sampah Berujung Maut di Jakarta Pusat, Korban Lansia 70 Tahun
Penganiayaan tersebut dipicu oleh masalah sepele yaitu korban kerap membuang sampah di selokan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang lansia insial YM (70) menjadi korban penganiayaan hingga berujung meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi di kawasan permukiman Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024) karena persoalan sampah.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar menjelaskan bahwa pertikaian tersebut dipicu oleh masalah sepele yaitu korban kerap membuang sampah di selokan.
Baca juga: PGRI Minta Guru Supriyani Tersangka Penganiayaan Anak Polisi Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
“Tersangka pulang dari berjualan kopi dan melihat korban ingin membuang sampah di belakang pos. Setelah terjadi cekcok mulut, akhirnya terjadi perkelahian fisik yang menyebabkan korban terjatuh dan tak sadarkan diri,” ungkapnya Selasa (22/10/2024).
Korban yang sudah lanjut usia sempat dilarikan oleh saksi ke Puskesmas terdekat, namun karena kondisinya kritis kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.
Sayangnya, meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB.
Pihak Polsek Johar Baru bertindak cepat setelah menerima laporan pada pukul 11.00 WIB.
Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Mohammad Rasid menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Satu jam setelah laporan diterima, Polisi berhasil mengamankan tersangka S tanpa perlawanan.
Baca juga: Update Penganiayaan Balita di Daycare Medan: Baby Sitter Tak Ditahan, Ibu Korban Minta Keadilan
Barang Bukti yang Diamankan dari tempat kejadian perkara, di antaranya Visum et repertum korban, Rekaman CCTV, satu buah topi berinisial MR milik tersangka, satu buah celana pendek warna hitam, dan satu pasang sandal kulit merk Lily warna hitam coklat.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujar Kapolsek.