Ciri-ciri Guru Dani di Jaksel yang Masuk DPO, Polres Jaksel: Kasus Pencabulan Anak sejak 2023
Dani (61), seorang guru di sebuah sekolah dasar (SD) di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Dani (61), seorang guru di sebuah sekolah dasar (SD) di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan Dani diburu karena kasus pencabulan anak.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerbitkan daftar DPO terhadap seorang pelaku berinisial D," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Selasa. (22/10/2024), dikutip dari Warta Kota.
Nurma menyebut Dani telah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.
Kata Nurma, terduga pelaku melakukan aksi bejat itu pada tanggal 23 Februari 2023.
Dia berujar Dani melakukannya dengan cara meraba beberapa bagian tubuh muridnya yang duduk di kelas 3 SD.
"Lagi les di ruang kelas, terus diraba-raba dan diperlakukan tidak baik oleh guru itu," ujar Nurma.
Menurut Nurma, kasus itu terungkap selepas korban yang inisial AD (9) mengadukan perilaku Dani kepada orang tua AD.
"Pas malam mau tidur, dia (korban) bicara sama ibunya kalau gurunya jahat dan nakal sering melakukan (aksi pencabulan) di kelas," kata Nurma.
Orang tua AS langsung melaporkan peristiwa itu kepada polisi sehari setelahnya.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa tujuh orang saksi hingga menetapkan Dani sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Depok Terhadap Anak di Bawah Umur Belum Ada Kejelasan
Menurut Nurma, Dani sudah diburu Polres Metro Jakarta Selatan sejak Maret 2023.
Polisi juga sudah mendatangi rumah Dani sejak yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka.
Akan tetapi, tersangka tidak ada di rumahnya. Istrinya juga mengaku tidak tahu keberadaan Dani.