Keterbukaan Informasi Publik, Tabrani Paparkan PPID Tangsel Punya Fitur Tracking Permohonan
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur hak dan kewajiban terkait informasi publik.
Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
![Keterbukaan Informasi Publik, Tabrani Paparkan PPID Tangsel Punya Fitur Tracking Permohonan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Penjabat-Sementara-Wali-Kota-Tangerang-Selatvf.jpg)
Tidak hanya itu, Pemkot Tangsel turut memberikan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas. Salah satunya melalui kerjasama dengan Yayasan Raudlatul Makfufin (Taman Tuna Netra), yang menyediakan Alquran Braille dan formulir Braille untuk permohonan serta keberatan informasi.
Selain itu, ruang pelayanan publik di PPID dan Mal Pelayanan Publik kini dilengkapi dengan sarana yang ramah disabilitas.
Tabrani juga menekankan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik menjadi fokus utama.
Website e-PPID kini dilengkapi dengan fitur aksesibilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, termasuk fitur voice over atau text-to-speech untuk mempermudah penyandang tunanetra, dan fitur ramah disleksia yang memudahkan mereka yang kesulitan dalam merangkai kata.
“Kami berkomitmen untuk menjadikan teknologi sebagai sarana yang inklusif bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya.
Dalam mendukung pelaksanaan pelayanan informasi publik, Pemkot Tangsel telah menyediakan ruang PPID yang nyaman dengan fasilitas internet gratis, akses media berita online dan cetak, informasi terkait layanan publik yang disajikan melalui digital signage, menyediakan lowongan pekerjaan, dan dashboard peringatan dini bencana BMKG.
Dengan berbagai inovasi ini, Pemkot Tangsel berharap keterbukaan informasi publik dapat semakin optimal dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.