Sakit Hati Tak Diakui Orang Tua, Ibu Kandung dan Ayah Tiri di Jaktim Tega Siksa Bocah Usia 5 Tahun
Seorang bocah inisial RML (5) mengalami luka-luka di sekujur tubuh akibat dianiaya ibu kandung dan ayah tirinya.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang bocah inisial RML (5) mengalami luka-luka di sekujur tubuh akibat dianiaya ibu kandung dan ayah tirinya.
Diketahui, sang bocah disiksa karena tidak menggangap ibu kandung dan ayah tiri tersebut sebagai orang tuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban sejak bayi tinggal di daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ade Ary menyebut ibu kandungnya membawa korban ke Jakarta pada Juni 2024.
Korban bersama ibu kandung dan ayah tiri tinggal di Jalan Lingkar Sari Tengah, Pasar Rebo Jakarta Timur.
"Korban karena sejak bayi tinggal di Kupang sehingga anak korban tidak mengenal ibunya," turur Kabid kepada wartawan Selasa (29/10/2024).
Hal itu membuat ibu kandung korban sakit hati sehingga menganiaya korban.
Ironisnya ayah tiri ikut menganiaya korban sampai kondisinya memprihatinkan.
"Para pelaku sakit hati dengan korban karena korban tidak mau mengakui sebagai orang tua," ujar dia.
Korban mengadu ke tetangga di mana dalam video viral, anak tersebut tampak menangis dengan kondisi tubuh penuh luka.
Kekerasan itu dialami oleh korban sejak September 2024 hingga 28 Oktober 2024.
"Koran sering tidak dikasih makan, sering mendapatkan kekerasan itu dari para pelaku dengan cara pelaku memukul bersama-sama dengan menggunakan alat bantu sapu lidi dan ikat pinggang, jadi para pelaku jika salah satu memukul korban kemudian pelaku juga bersama-sama memukul," ujar dia.
Kekinian korban telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
Pelaku YT dan MLL telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kejamnya Baby Sitter di Surabaya, Balita Dicekoki Obat Penggemuk Setiap Hari, Digaji Rp4,2 Juta
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 76c jo 80 Undang-undang No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 Undang-undang No 24 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga.