Bryan Limanjaya Bantah Hamili ABG Umur 16 Tahun, Hasil Tes DNA Buktikan Bukan Anak Bryan
Bryan meminta dilakukan tes DNA bayi untuk memastikan bahwa anak yang dikandung oleh pelapor adalah anaknya namun pelapor menolak permintaan tersebut
Penulis: Eko Sutriyanto
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi - Kuasa hukum Bryan Limanjaya dan keluarga, Roberto Sinaga, S.H, LL.M mengungkapkan, pihaknya membongkar rencana penipuan dan dugaan pemerasan yang dilakukan Desya Poetri Pramadani selaku pelapor dan ibunya Lia Dahlia sehingga Bryan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur
Ia juga menegaskan bahwa pelapor, Desya Poetri Pramadani, sering menampilkan dirinya di media sosial dengan cara yang tidak mencerminkan seorang yang berusia di bawah umur (16 tahun).
Bahkan, perilaku dan gaya hidup yang dipamerkannya cenderung memberi kesan seolah-olah ia berusaha menarik perhatian pria dengan cara yang tidak pantas.
Artikel ini untuk menanggapi pemberitaan Tribunnews.com berjudul Pemilik Bar di BSD Dipolisikan karena Tidak Mau Tanggungjawab Usai Hamili ABG