Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bryan Limanjaya Bantah Hamili ABG Umur 16 Tahun, Hasil Tes DNA Buktikan Bukan Anak Bryan

Bryan meminta dilakukan tes DNA bayi untuk memastikan bahwa anak yang dikandung oleh pelapor adalah anaknya namun pelapor menolak permintaan tersebut

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Bryan Limanjaya Bantah Hamili ABG Umur 16 Tahun, Hasil Tes DNA Buktikan Bukan Anak Bryan
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi - Kuasa hukum Bryan Limanjaya  dan keluarga,  Roberto Sinaga, S.H, LL.M mengungkapkan, pihaknya membongkar rencana penipuan dan dugaan pemerasan yang dilakukan Desya Poetri Pramadani selaku pelapor dan ibunya Lia Dahlia sehingga Bryan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bryan Limanjaya  dan keluarga,  Roberto Sinaga, S.H, LL.M mengungkapkan, pihaknya membongkar rencana penipuan dan dugaan pemerasan yang dilakukan Desya Poetri Pramadani selaku pelapor dan ibunya  Lia Dahlia sehingga Bryan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur. 

Roberto mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus itu.

Pengacara dari kantor hukum Solu Law Firm ini mengungkapkan, Bryan Limanjaya, berkenalan dengan Desya Poetri Pramadani alias Caca di Bar  saat pelapor bekerja sebagai Escort Girl atau PR, sejak Juli 2023.

"Pelapor menyatakan kepada klien kami bahwa usianya 20 tahun pada saat berkenalan.  Hal ini pun juga dikonfirmasi oleh teman Desya," kata Roberto melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

Roberto mengatakan, kliennya menjalin hubungan dengan pelapor atas dasar suka sama suka sejak Juli 2023 hingga September 2023.

"Pada Agustus 2023, klien kami mengalami stroke dan menjalani perawatan di rumah sakit selama kurang lebih tiga minggu dan bulan September 2023, pelapor merayakan ulang tahunnya di sebuah Bar di Gading Serpong dan mengaku berusia 21 tahun dan ada 3 saksi karyawan  Bar yang menyaksikan perayaan tersebut," katanya. 

Bulan September 2023, pelapor mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban dari klien kami, dengan klaim bahwa klien kami adalah ayah biologis dari anak yang dikandungnya.

Berita Rekomendasi

"Orangtua pelapor kemudian bertemu dengan klien kami, yang bersedia bertanggung jawab dan merencanakan pernikahan," katanya.

Pada awal Oktober 2023, orangtua pelapor meminta dana sebesar Rp80 juta untuk prosesi Sangjit (adat sebelum pernikahan) namun keluarga Bryan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena sedang dalam kesulitan keuangan.

Bryan meminta dilakukan tes DNA untuk memastikan bahwa anak yang dikandung oleh pelapor adalah anaknya namun pelapor menolak permintaan tersebut.

Karena tidak tercapai kesepakatan, pelapor kemudian melaporkan Bryan ke Polres Tangerang Selatan pada November 2023 dengan tuduhan berdasarkan Pasal 81 tentang Persebutuhan Anak Di Bawah Umur padahal Bryan pertama kali berkenalan dengan Desya di bar, tempat di mana Desya bekerja sebagai Escort Girl.

"Pertanyaan penting yang muncul adalah, bagaimana mungkin seorang ibu membiarkan putrinya yang masih di bawah umur bermain atau bahkan bekerja sebagai pendamping di sebuah bar?," katanya. 

Selain itu, juga perlu dipertanyakan bagaimana kebijakan di bar tempat Desya bekerja, yang memungkinkan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pendamping pria (Escort Girl). Atau memang apakah adanya dilakukan pemalsuan KTP oleh Desya sehingga bisa bekerja sebagai Escort Girl di Bar? 

Oleh karena itu, tempat pertemuan pertama antara Bryan dan Desya menjadi bukti penting yang menunjukkan bahwa Desya tidak jujur mengenai usia sebenarnya, dan justru mengakui dirinya berusia 20 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas