Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyandera Bocah Tujuh Tahun di Pejaten Akui Minta Uang Tebusan Rp 4 Juta untuk Beli Narkoba

Tersangka penyandera bocah tujuh tahun Indra Jaya (54) mengakui meminta tebusan uang ke orang tua korban sebesar Rp4 juta untuk membeli narkoba.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penyandera Bocah Tujuh Tahun di Pejaten Akui Minta Uang Tebusan Rp 4 Juta untuk Beli Narkoba
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Rungkat menggendong bocah perempuan korban penyanderaan oleh ayahnya sendiri, Senin (28/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penyandera bocah tujuh tahun Indra Jaya (54) mengakui meminta tebusan uang ke orang tua korban sebesar Rp4 juta untuk membeli narkoba.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

"Dia meminta tebusan Rp 4 juta kalau ibunya menghubungi untuk membeli narkoba," kata Nicolas.

Sejatinya pelaku tidak berniat menculik korban namun saat Indra Jaya ke rumah korban meminjam uang Rp300 ribu tak diberikan, niat jahat itu muncul.

Tersangka yang dalam pengaruh narkoba kemudian menculik sang anak.

"Awalnya dia (tersangka) hanya ingin meminjam uang, karena ditolak oleh si ibu korban. Mungkin karena sudah sakau kebutuhan akan narkoba sehingga spontanitas ia mengambil kesempatan karena si korban ditinggal pergi oleh ibunya untuk berdagang nasi uduk sehingga dia dengan kesempatan yang ada dia membawa korban dengan tujuan untuk barter," terang Nicolas.

BERITA REKOMENDASI

Jadi Tontotan Warga

Sebelumnya diberitakan insiden penyanderaan bocah ini sempat menjadi tontonan warga di Pejaten, Jakarta. 

Karena sudah dikepung oleh warga, pelaku mengalungkan senjata tajam ke leher korban.

Polisi bernegosiasi dengan pelaku penyanderaan yang belakangan diketahui berinisial IJ (54). 


Negosiasi berlangsung alot lantaran pelaku membawa senjata tajam.



Pelaku akhirnya keluar dari Pospol Pejaten setelah polisi menyiapkan mobil seperti yang diinginkan olehnya. 


Belakangan diketahui, pelaku adalah rekan bisnis dari ayah korban dan mengalami halusinasi gara-gara memakai sabu.


Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur lantaran tempat kejadian perkara awal di wilayah Jaktim.


Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.


Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas