Penyandera Bocah Tujuh Tahun di Pejaten Akui Minta Uang Tebusan Rp 4 Juta untuk Beli Narkoba
Tersangka penyandera bocah tujuh tahun Indra Jaya (54) mengakui meminta tebusan uang ke orang tua korban sebesar Rp4 juta untuk membeli narkoba.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penyandera bocah tujuh tahun Indra Jaya (54) mengakui meminta tebusan uang ke orang tua korban sebesar Rp4 juta untuk membeli narkoba.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
"Dia meminta tebusan Rp 4 juta kalau ibunya menghubungi untuk membeli narkoba," kata Nicolas.
Sejatinya pelaku tidak berniat menculik korban namun saat Indra Jaya ke rumah korban meminjam uang Rp300 ribu tak diberikan, niat jahat itu muncul.
Tersangka yang dalam pengaruh narkoba kemudian menculik sang anak.
"Awalnya dia (tersangka) hanya ingin meminjam uang, karena ditolak oleh si ibu korban. Mungkin karena sudah sakau kebutuhan akan narkoba sehingga spontanitas ia mengambil kesempatan karena si korban ditinggal pergi oleh ibunya untuk berdagang nasi uduk sehingga dia dengan kesempatan yang ada dia membawa korban dengan tujuan untuk barter," terang Nicolas.
Jadi Tontotan Warga
Sebelumnya diberitakan insiden penyanderaan bocah ini sempat menjadi tontonan warga di Pejaten, Jakarta.
Karena sudah dikepung oleh warga, pelaku mengalungkan senjata tajam ke leher korban.
Polisi bernegosiasi dengan pelaku penyanderaan yang belakangan diketahui berinisial IJ (54).
Negosiasi berlangsung alot lantaran pelaku membawa senjata tajam.
Pelaku akhirnya keluar dari Pospol Pejaten setelah polisi menyiapkan mobil seperti yang diinginkan olehnya.
Belakangan diketahui, pelaku adalah rekan bisnis dari ayah korban dan mengalami halusinasi gara-gara memakai sabu.
Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur lantaran tempat kejadian perkara awal di wilayah Jaktim.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.