Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakut: Pelaku Gunakan Pisau Pemotong Kambing

Pelaku mutilasi perempuan di Penjaringan adalah seorang tukang jagal hewan kambing dan sapi.Pelaku diketahui adalah teman dekat korban

Editor: Erik S
zoom-in 4 Fakta Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakut: Pelaku Gunakan Pisau Pemotong Kambing
Istimewa
Pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial SH (40) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala akhirnya ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Fauzan Fahmi (43) alias kini menjadi tersangka kasus mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan polisi, Fauzan adalah pembunuh SH (40), seorang wanita asal Tangerang, Banten.

Kini, Fauzan terancam hukuman mati. 

Baca juga: Ini Tampang Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara

1. Pelaku adalah tukang jagal hewan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa pelaku merupakan tukang jagal hewan kambing dan sapi.

“Pisau ini digunakan tersangka untuk memotong korban. Ini juga alat yang juga dia gunakan untuk bekerja sebagai tukang potong kambing dan sapi atau bekerja sebagai jagal ya,” ucap Ade Ary kepada wartawan Kamis (31/10/2024).

Pelaku ditangkap oleh tim Subdit Jatanras di rumahnya Penjaringan Jakarta Utara.

Dari foto yang diterima pelaku berkulit sawo matang. 

Berita Rekomendasi

Dia memakai kaus putih dan celana jeans dengan tangan diborgol.

Rambutnya pun tidak terlalu pendek dan panjang.

Yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif.

2. Fauzan adalah teman dekat korban

Ade melanjutkan Fauzan dan SH berteman. Namun, Ade tidak mengurai maksud teman dekat tersebut.

“FF ini merupakan teman dekat korban usianya 43 tahun, pekerjaan karyawan swasta,” katanya.

Fauzan Fahmi alias FF pelaku mutilasi wanita di Muara Baru, Jakarta Utara ditetapkan tersangka.
Fauzan Fahmi alias FF pelaku mutilasi wanita di Muara Baru, Jakarta Utara ditetapkan tersangka. (Tribunnews/Reynas Abdila)

3. Terancam hukuman mati

Polisi telah menetapkan Fauzan sebagai tersangka.

“Saat ini FF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary.

Terkait motif pembunuhan, polisi masih melakukan pendalaman.

Ade Ary menyebut dugaan sementara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.


“Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.

4. Korban dipenggal menggunakan pisau

Pelaku diduga membunuh korban dengan motong kepala korban dengan pisau.

Setelah dipotong, kemudian pelaku membuang jasad korban ke laut dalam karung.

Baca juga: Jenazah Tanpa Kepala di Jakarta Utara Adalah Warga Tangerang, Ini Kesaksian Ketua RT

Bagian kepalanya dibuang secara terpisah yang akhirnya ditemukan 600 meter dari penemuan awal badannya jenazah ini. 

Tangan korban dalam kondisi terikat

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu I Gusti Ngurah Putu Khrisna mengatakan korban ditemukan dalam kondisi tanpa kepala, tangan dan kakinya terikat tali.

Dari hasil olah TKP, jasad korban hanya memakai busana bra.

Ngurah menyebut bahwa terdapat luka robek di bagian lutut sebelah kiri korban.


Dia menduga luka robek tersebut akibat dari ikatan tali simpul yang dibuat oleh pelaku. 


"Tadi kita lakukan pengamatan awal ya, itu nggak ada memar sama sekali. Cuma ada luka di lutut sebelah kiri bagian belakang sobek," ungkapnya.


Namun yang pasti, luka di bagian leher karena kepalanya dipotong. 

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Garut Dinyatakan Idap Gangguan Jiwa, Kasusnya Berhenti atau Lanjut?


"Yang jelas luka di bagian leher dipotong sehingga menimbulkan luka," katanya. 


Tidak banyak bercak darah di dalam karung tersebut.


Polisi menduga pemotongan kepala korban dilakukan di tempat lain. 


“Makanya kita mau telusuri," ucap Ngurah Putu. 


Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi yang ada di lokasi kejadian. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas