Tersangka Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru akan Jalani Tes Kejiwaan
Ade Ary menyebut tersangka dijerat pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan tersangka mutilasi wanita tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara akan menjalani tes kejiwaan.
“Benar akan dilakukan tes kejiwaan terhadap tersangka,” ungkap kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Tersangka Fauzan Fahmi telah ditetapkan tersangka setelah ditangkap tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ade Ary menyebut tersangka dijerat pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.
“Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.
Tersangka diketahui merupakan tukang jagal hewan kambing dan sapi.
Baca juga: Menguak Fakta Kasus Mutilasi di Jakarta Utara, Fauzan Bawa Mayat Korban Lewat Tangga Selebar Badan
Fauzan Fahmi memotong kepala korban menggunakan pisau yang biasa digunakan untuk bekerja.
Hanya berjarak 600 meter, potongan kepala mayat tersebut ditemukan.
Kasus mutilasi disedianya bakal dirilis polisi di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (1/11/2024) namun ditunda sampai waktu yang belum diketahui.
Sebelumnya, geger penemuan mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) di Muara Baru dalam kondisi tangan terikat.
Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu.
"Dalam keadaan tangan terikat kali," kata dia.
Korban ditemukan Selasa (29/10/2024) sekira pukul 10.00 WIB.