Tersangka Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru akan Jalani Tes Kejiwaan
Ade Ary menyebut tersangka dijerat pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjakarta.com/ Gerald Leonardo Agustino
Penemuan mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
Jasadnya dibungkus karung, selimut, dan kardus, korban diduga kuat tewas dibunuh.
"Setelah karung tersebut dibuka ditemukan mayat perempuan tanpa kepala dalam keadaan dibungkus busa, selimut, karung kecil, kardus, dan karung besar," katanya.
Penemuan mayat berawal dari karyawan SPBU Muara Baru yang melapor ke piket Polsek Muara Baru bahwa ada temuan kantong besar yang terapung di kolam belakang SPBU.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah TKP.
BERITA REKOMENDASI