Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru akan Jalani Tes Kejiwaan

Ade Ary menyebut tersangka dijerat pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tersangka Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru akan Jalani Tes Kejiwaan
Tribunjakarta.com/ Gerald Leonardo Agustino
Penemuan mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024). 

Jasadnya dibungkus karung, selimut, dan kardus, korban diduga kuat tewas dibunuh.

"Setelah karung tersebut dibuka ditemukan mayat perempuan tanpa kepala dalam keadaan dibungkus busa, selimut, karung kecil, kardus, dan karung besar," katanya.

Penemuan mayat berawal dari karyawan SPBU Muara Baru yang melapor ke piket Polsek Muara Baru bahwa ada temuan kantong besar yang terapung di kolam belakang SPBU.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah TKP.

 

 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas