Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Bantah Korban Mutilasi di Muara Baru Jakut Pernah Nikah Siri dengan Pelaku: Siapa Saksinya?

Sutiyati, ibu kandung korban, menegaskan bahwa anaknya tidak memiliki hubungan asmara dengan tersangka, apalagi sampai menikah. 

Editor: Erik S
zoom-in Keluarga Bantah Korban Mutilasi di Muara Baru Jakut Pernah Nikah Siri dengan Pelaku: Siapa Saksinya?
TRIBUNNEWS
Terungkap motif di balik kasus mutilasi kepala wanita di Muara Baru. Pelaku mengaku menghabisi nyawa korban karena gelap mata tak terima ibu dan istrinya disebut sebagai pelacur oleh korban. 

Korban terakhir terlihat oleh keluarganya pada Minggu (27/10/2024) siang, saat berpamitan untuk bekerja. Jasad SH kemudian ditemukan terbungkus dalam karung dan kasur di dermaga kapal sebuah SPBU di Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.

Denni Zaelani (34), petugas SPBU, mengatakan mayat pertama kali ditemukan oleh seorang buruh kapal yang curiga melihat buntalan mencurigakan di air.

"Mau bongkaran ikan, mau ngopi, terus ngadem di sini melihat ke arah air, (dia lihat) ada buntalan mencurigakan di pinggir, terus lapor ke saya," ujar Denni. Denni kemudian membawa buntalan itu ke daratan dan menghubungi polisi.

"Setelah ada polisi baru dibuka, pas dibuka (mayat wanita) kepalanya enggak ada. Tapi, badannya utuh," kata Denni, yang menambahkan bahwa mayat dibungkus lima lapis bahan termasuk kardus, karung, dan kasur.

Pelaku sempat melakukan hubungan badan dengan korban

Fauzan Fahmi sebelumnya diberitakan memiliki hubungan asmara dengan SH.

Keduanya ternyata sempat bertemu di sebuah hotel kawasan Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pukul 09.09 WIB. 

Pada kesempatan itu, korban meminta Fauzan membawakan ikan tuna mengingat tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Lelang Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.  

Baca juga: Polisi Masih Kumpulkan Bukti-bukti Saksi J yang Terlibat Kasus Mutilasi Wanita Tanpa Kepala

Berita Rekomendasi


“Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka datang menemui korban di Hotel Aceh Besar Kamar 502,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).


Namun pada saat itu tersangka tidak membawa ikan tuna yang sebelumnya dipesan korban.


Fauzan kemudian menyuruh korban untuk mengambil ikan tuna di rumah korban, kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.  


“Pada saat bertemu (di hotel) tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah,” kata Wira. 


SH bertolak dari hotel menuju rumah Fauzan untuk mengambil pesanan ikan tuna tersebut.


Setelah sampai, SH menghubungi Fauzan agar menjemputnya di luar gang dekat rumah tersangka. 


Kemudian Fauzan menjemput, dan keduanya berjalan kaki menuju rumah tersangka.  

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas