Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Selidiki Pembakaran Posko Ormas di Tangsel: Konflik Berawal dari Gunung Sindur

Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang menuturkan perusakan posko ormas akan diselidiki bersama Polda Metro Jaya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polda Metro Jaya Selidiki Pembakaran Posko Ormas di Tangsel: Konflik Berawal dari Gunung Sindur
dok. Kompas
Perusakan posko ormas di Tangsel akan diselidiki Polda Metro Jaya. Perusakan itu terjadi di Jl. Puspitek (perempatan muncul) Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan Selasa (5/11/2024) pukul 19.20 WIB. 

"Benar adanya kejadian tersebut kini masih didalami oleh pihak kepolisian," katanya kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Ade Ary menerangkan, awalnya 80 anggota ormas mendatangi salah satu posko yang berada di Jalan Setu Perempatan Muncul, Kota Tangerang.

Mereka di sana melakukan perusakan dan pembakaran. 

Aksi itu disaksikan oleh FND dari kelompok ormas berbeda.

"Tiba-tiba melakukan perusakan dan membakar posko, saksi mata menyingkir karena jumlah mereka banyak," ujar dia.

Ade Ary menyebut, aksi perusakan itu hanya berlangsung selama lima menit. 

Posko yang diserang kini mengalami kerusakan material bangunan.

Berita Rekomendasi

Bukan cuma itu, warung yang terletak di dekat posko juga ikut terkena dampak.

Para pelaku langsung melarikan diri usai melakukan pengrusakan.

Ade Ary mengatakn kasus ini masih di dalami dan dalam tahap penyelidikan.

"Posko terbakar sebagaian, warung rusak dan handphone milik pemilik warung diambil," ujar dia.

Pihak kepolisian mengimbau kepada semua pihak untuk sama-sama menjaga situasi Kamtibmas. 

Menurut dia, bila ada persoalan sebaiknya diselesaikan secara baik-baik, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Pentingnya menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan damai.

Polda Metro Jaya tidak mentolerir segala bentuk tindakan-tindakan pelanggaran hukum.

"Semua yang terlibat akan kita proses dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," imbuh Kabid Humas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas