Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Buka Suara Soal Peluang Periksa Sosok R dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, terkait peluang periksa R di kasus Ronald masih tergantung dari kebutuhan penyidikan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kejagung Buka Suara Soal Peluang Periksa Sosok R dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Rabu (30/10/2024). Kejaksaan Agung buka suara soal peluang memeriksa sosok berinisial R yang sebelumnya sempat disebut dalam perkara suap 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara soal peluang memeriksa sosok berinisial R yang sebelumnya sempat disebut dalam perkara suap 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan, terkait peluang periksa R di kasus Ronald masih tergantung dari kebutuhan penyidikan yang saat ini masih terus berlangsung.

Baca juga: Kejagung Dalami Keterkaitan Zarof Ricar dengan 3 Hakim di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

"Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, periksa untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan," ucap Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Rabu (6/11/2024).

Pasalnya lanjut Harli mengenai materi atau sosok yang akan dimintai keterangan dalam kasus tersebut saat ini hanya penyidik yang memahami hal tersebut.

Sehingga Harli pun menegaskan bahwa pihaknya masih melihat perkembangan yang terjadi dalam pengusutan kasus suap itu.

Baca juga: Kajati Jatim Sebut Pemeriksaan Sementara Ayah Ronald Tannur Tak Terlibat Langsung Suap Hakim

"Jadi penyidik yang memahami apa urgensi seseorang itu untuk dimintai keterangan atau diperiksa," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Adapun sosok R sebelumnya terungkap saat Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Wijaja sebagai tersangka kasus suap di vonis bebas anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara berinisial LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur. 

Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.

Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. 

Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R, yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.

“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Baca juga: Setelah Ayah dan Ibu, Giliran Adik Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas

Pada prosesnya, MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya. Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW. 

Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap. 

Selain itu, LR juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar, sehingga total biaya yang dihabiskan mencapai Rp3,5 miliar. 

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.

Terkait kasus ini, MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. 

MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas