Polisi Buru Dua Tersangka DPO Inisal A dan M Kasus Judi Online di Komdigi
Polisi mengejar dua tersangka (DPO) inisial A dan M dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
“Situs judi online menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut," sambungnya.
"Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," lanjut dia.
Total terdapat 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi telah melakukan penggeledahan ruko satelit dan ditemukan sejumlah perangkat komputer.
Adapun di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Cecar PPATK Soal Komitmen Tak Bekingi Judi Online
Sebanyak 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain dipekerjakan sebagai admin.
Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.
Tugas dari para karyawan adalah untuk mengumpulkan liat atau daftar web judi online.
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir.
Dari hasil membina situs itu, sejumlah pegawai admin dan operator diberi upah senilai Rp 5 juta tiap bulannya.