Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Grup A - Matchday 1
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Polisi Buru Dua Tersangka DPO Inisal A dan M Kasus Judi Online di Komdigi

Polisi mengejar dua tersangka  (DPO) inisial A dan M dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Buru Dua Tersangka DPO Inisal A dan M Kasus Judi Online di Komdigi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Aparat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. 


"Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," lanjut dia.


Total terdapat 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 


Polisi telah melakukan penggeledahan ruko satelit dan ditemukan sejumlah perangkat komputer.


Adapun di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Cecar PPATK Soal Komitmen Tak Bekingi Judi Online


Sebanyak 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain dipekerjakan sebagai admin. 


Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.


Tugas dari para karyawan adalah untuk mengumpulkan liat atau daftar web judi online.

Rekomendasi Untuk Anda


Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.


Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. 


Dari hasil membina situs itu, sejumlah pegawai admin dan operator diberi upah senilai Rp 5 juta tiap bulannya.

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas