Polisi Buru Dua Tersangka DPO Inisal A dan M Kasus Judi Online di Komdigi
Polisi mengejar dua tersangka (DPO) inisial A dan M dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Polisi mengejar dua tersangka (DPO) inisial A dan M dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Kemudian ada tersangka yang telah ditetapkan sebagai dpo berinisial A, penyidik juga mengidentifikasi tersangk DPO lain dengan inisial M,” ungkapnya.
Baca juga: DPR Fraksi PDIP: Banyak Pegawai Komdigi yang Ditangkap di Kasus Judi Online Orang Dekat Budi Arie
Terhadap DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif.
Polda Metro Jaya terus berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari oknum interal Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat.
Pihak kepolian akan menerapkan tindak pidana perjudian atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melibatkan 11 pegawai dan staf ahli dan 4 warga sipil.
Tiga tersangka yakni AK, AJ, dan R memiliki peran vital dalam hal pemblokiran situs judi online di kantor satelit yang berlokasi di Ruko Galaxy Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
“Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan R," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan selanjutnya diserahkan ke pelaku AJ untuk dipilah situs judi yang harus diblokir dan tidak.
Baca juga: Persilakan Polisi Dalami Kasus Judi Online di Kemenkomdigi, Budi Arie Tegaskan Tak Terlibat
Ada sejumlah uang yang mesti disetorkan pemilik situs judi online apabila ingin situsnya tidak diblokir.
Daftar situs judi online yang sudah dipilah lalu diserahkan pada pelaku AK.
“Situs judi online menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut," sambungnya.
"Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," lanjut dia.
Total terdapat 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi telah melakukan penggeledahan ruko satelit dan ditemukan sejumlah perangkat komputer.
Adapun di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Cecar PPATK Soal Komitmen Tak Bekingi Judi Online
Sebanyak 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain dipekerjakan sebagai admin.
Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.
Tugas dari para karyawan adalah untuk mengumpulkan liat atau daftar web judi online.
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir.
Dari hasil membina situs itu, sejumlah pegawai admin dan operator diberi upah senilai Rp 5 juta tiap bulannya.