Rumah Markas Judi Online di Cengkareng Dibeli Rp2,8 M, Perputaran Uang Rp21 M Per Hari
Dia juga tidak mengetahui secara pasti pekerjaan pemilik rumah tersebut. Sebab, dari yang sebelumnya kontrak rumah untuk trmpat tinggal, lalu membeli
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku judi online kerap menggunakan bangunan tempat beroperasi alias markas dengan biaya tidak murah, tidak terkecuali jaringan internasional Kamboja yang digerebek polisi di rumah mewah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005 RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).
Petugas keamanan perumahan tersebut, Sahadi menceritakan peristiwa penggerebekan markas judi online tersebut.
Mulanya, dirinya bersama Ketua RT 005 mengaku kaget tentang informasi dari pihak kepolisian, bahwa wilayah menjadi markas judi online.
“Saya sama Pak RT juga kaget, soalnya selama ini enggak pernah tau ada kegiatan itu. Benar-benar kaget banget,” kata Samadi di lokasi kejadian.
Dirinya bersama Ketua RT pun menyaksikan langsung peristiwa penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dia juga tak menyangka jika rumah yang hanya berjarak 20 meter pos tempatnya berjaga menjadi markas judi online.
Madi hanya mengaku kerap melihat pria dewasa keluar masuk sambil memarkirkan kendaraan sepeda motor di depan rumah itu.
“Sering ada tiga motor parkir di depan rumah itu sampai tengah malam. Pernah saya tegur, bahaya naroh motor di pinggir jalan begini, takut terjadi hal yang enggak bener (pencurian),” katanya mengulang komunikasi dengan pekerja di markas judi online itu.
Baca juga: Markas Judi Online di Cengkareng Tak Diberi Garis Polisi, Pekerja Tersenyum Disinggung Pekerjaan
Dia juga sempat mengutarakan ketakutannya ketika rumah tersebut terungkap sebagai markas judi online.
Sebab, dia merasa ada pihak-pihak yang menuding jika dirinya ikut ‘mengamankan’ praktik haram tersebut.
Namun, hal itu dibantah dengan keras olehnya.
Menurut Samadi, aktivitas para pekerja dan pemilik rumah itu terbilang tertutup dari lingkungan sekitar. Bahkan, dia tak pernah berkomunikasi langsung dengan pemilik rumah.
Salah seorang informan yang ditemui Tribunnews di lokasi mengatakan, jika pemilik rumah yang menjadi markas judi online, baru pindah ke lokasi itu sejak Januari 2025.
Baca juga: Polisi Tangkap 22 Orang Pelaku Anarkis di Kasus Kecelakaan Bocah Terlindas Truk Tanah di Tangerang
Dimana, sebelumnya pemilik yang turut diamankan pihak kepolisian menempati rumah kontrakan di dekat situ atau berjarak 100 meter dari rumahnya yang menjadi markas judi online.
Informan juga mengatakan, jika harga rumah yang menjadi markas judi online ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.
“Kayanya baru pindah Januari lalu, karena waktu lebaran sudah disini. Sebelumnya ngontrak di dekat sini juga,” kata informan itu.
Dia juga tidak mengetahui secara pasti pekerjaan pemilik rumah tersebut. Sebab, dari yang sebelumnya kontrak rumah untuk trmpat tinggal, lalu membeli rumah dengan harga hampir Rp 2,8 miliar.
“Enggak pernah tahu saya kerjanya apa karena orangnya tertutup,” jelasnya.
Perputaran Uang Jaringan Kamboja Rp21 M Setiap Hari
Dari penggerebekan di rumah tersebut pada Jumat pagi, kepolisian menangkap delapan orang . Mereka yakni RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Setelah ditangkap, semua tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyebut ada tiga kluster dalam kasus ini.
Kluster pertama adalah peserta, yang terdiri dari warga yang menjual atau menyewakan rekeningnya kepada tersangka utama RS.
Pada kluster pertama ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Lalu, kluster kedua adalah orang yang merekrut peserta. Mereka mengajak warga untuk membuat rekening yang kemudian dijual atau disewakan untuk digunakan dalam judi online di Kamboja.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kluster kedua ini.
Baca juga: Ngototnya Aipda WH Jebloskan Supriyani ke Penjara Walau 1 Hari, Ingin Buktikan Guru Anaknya Bersalah
Sementara, kluster ketiga adalah pemilik bisnis jual beli atau sewa rekening. Pelaku dalam kluster ketiga mendapatkan keuntungan dengan menyediakan rekening bagi bandar judi online di Kamboja.
"Harga per satu rekening telah ditetapkan sekitar Rp10 juta dengan rincian satu rekening Rp2 juta, satu unit ponsel Rp3 juta, serta biaya ongkos kirim dan keamanan sebesar Rp5 juta," ucap Syahduddi.
RS selaku tersangka utama kasus ini menjalankan bisnis pengumpulan dan pengiriman rekening untuk praktik judi online di Kamboja.
Ia mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak 2021 lalu. Namun, bisnis tersebut baru membuahkan hasil pada 2022.
Pada 2022 silam, tersangka sudah melakukan pengiriman sebanyak 1.081 kali.
“Diperkirakan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar per hari,” papar Kombes Pol M Syahduddi.
Baca juga: Anggota DPR Golkar Minta Polisi Periksa Budi Arie Terkait Kasus Judi Online di Komdigi
Syahduddi mengatakan, RS memperoleh uang dari Kamboja sebesar Rp2-3 juta untuk membeli handphone.
RS bisa meraup Rp10 juta dalam satu kali mengirim handphone berisi aplikasi m-banking.
Meski uang Rp10 juta setiap transaksi itu dibagi-bagi, RS tetap mendapatkan uang berkali-kali lipat.
"Rp10 juta itu terbagi-bagi, Rp2 juta untuk masyarakat maupun warga yang memiliki nomor rekening dan juga si perekrut jaringan itu, perekrutnya," kata Syahduddi saat ditemui di lokasi penggerebekan, Jumat.
"Jadi Rp500.000 untuk perekrut, warga diberikan Rp1 juta. Dan si R ini dapat sama sekitar Rp1,5 juta juga."
"Apakah itu terkait dengan honor dia pribadi, termasuk juga untuk pembelian handphone dan juga untuk ongkos kirim dan juga biaya ekspedisinya," jelasnya.
Biasanya, RS melakukan pengiriman ke Kamboja menggunakan jalur ekspedisi resmi yang sudah terkenal.
Begitu pula dengan bank-bank tempat penyimpanan rekening, RS menyertakan semua bank, baik swasta maupun negeri.