Terbongkarnya Markas Judi Online di Cengkareng: 8 Orang Ditangkap, Perputaran Uang Rp21 M per Hari
Terbongkarnya markas judi online jaringan internasional di Cengkareng: Perputaran Uang Rp21 M per Hari, 8 Orang ditangkap.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online jaringan internasional di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005/RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).
Penggerebekan berlangsung selama satu jam, mulai dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Sebanyak 8 tersangka telah ditangkap polisi. Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Dari delapan tersangka, empat orang ditangkap pada Kamis (7/11/2024) dan empat lainnya diringkus pada Jumat (8/11/2024).
Setelah ditangkap, semua tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyebut ada tiga kluster dalam kasus ini.
Kluster pertama adalah peserta, yang terdiri dari warga yang menjual atau menyewakan rekeningnya kepada tersangka utama RS.
Pada kluster pertama ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Lalu kluster kedua adalah orang yang merekrut peserta. Mereka mengajak warga untuk membuat rekening yang kemudian dijual atau disewakan untuk digunakan dalam judi online di Kamboja.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kluster kedua ini.
Sementara kluster ketiga adalah pemilik bisnis jual beli atau sewa rekening. Pelaku dalam kluster ketiga mendapatkan keuntungan dengan menyediakan rekening bagi bandar judi online di Kamboja.
Baca juga: Tersangka Judi Online di Cengkareng Jakbar Raup Uang Rp10 Juta Tiap Transaksi
"Harga per satu rekening telah ditetapkan sekitar Rp 10 juta dengan rincian satu rekening Rp 2 juta, satu unit ponsel Rp 3 juta, serta biaya ongkos kirim dan keamanan sebesar Rp 5 juta," ucap Syahduddi, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Raup Rp10 Juta Tiap Transaksi
Tersangka utama dalam kasus ini, RS menjalankan bisnis pengumpulan dan pengiriman rekening untuk praktik judi online di Kamboja.
Ia mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak 2021 lalu.