Fakta DPO Pencabulan Panti Asuhan Tangerang: 1 Bulan Buron, Ditangkap saat Belanja di Palembang
Yandi, DPO kasus pencabulan di panti asuhan di Tangerang akhirnya berhasil ditangkap di Palembang setelah satu bulan buron.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
"Dan saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian saudara Yandi Supriyadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini adalah salah satu foto yang sudah kami buat untuk mempermudah masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers pada 9 Oktober 2024 lalu.
Di sisi lain, polisi memasukan Yandi sebagai DPO karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Ditangkap di Palembang saat Belanja
Sebulan buron, Yandi akhirnya ditangkap di sebuah pasar di Kabupaten Empat Lawang, Palembang, pada Kamis pagi kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan Yandi ditangkap saat tengah berbelanja.
Sementara, selama hidup menjadi buronan, Yandi tinggal di sebuah area perkebunan.
"Tersangka diamankan di pasar saat hendak berbelanja kebutuhan sehari-hari. Selama pelariannya, dia bersembunyi di perkebunan," tutur Ade Ary, Jumat (8/11/2024).
"Terakhir tersangka berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Dia pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," sambungnya.
Kronologi Penangkapan
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menuturkan penangkapan dilakukan setelah polisi kesulitan untuk menangkap Yandi karena kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian.
Zain mengungkapkan tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dengan Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya di Empat Lawang.
"Petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Sampai akhirnya diketahui keberadaannya di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang," jelasnya, Jumat.
Setelah ditangkap pada Kamis kemarin, Yandi langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diperiksa terkait kasus pencabulan di panti asuhan di Tangerang.
Sebagai informasi, Yandi dijerat pasal yang sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76 huruf l juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Kabur ke Palembang, Polisi Tangkap DPO Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Saat Berbelanja"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Ramadhan L Q)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)